Banyuwangi Lacakjejak.id – Di area seluas 1.790 meter persegi di Jalan Brawijaya No 46-47, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, terdapat sebuah bangunan yang menyediakan layanan kesehatan bernama Rumah Sakit Umum (RSU) MMC. Namun, kepemilikan atas lahan tersebut masih dipertentangkan.
Prayogo Laksono, S.H., M.H., yang mewakili PT Sinergiya Arya Sanjaya, mengklaim bahwa pemilik RSU tersebut telah mengambil alih tanah milik kliennya. Pendapat ini dikuatkan oleh kutipan risalah lelang yang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dengan nomor 479/48/2021.
Dalam kutipan tersebut disebutkan bahwa PT Sinergiya Arya Sanjaya merupakan pemenang lelang untuk tanah dan bangunan di lahan seluas 1.790 meter persegi di Jalan Brawijaya No 46-47, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, seperti yang diungkapkan oleh Prayogo.
Meskipun pada awalnya tanah dan bangunan tersebut dimiliki oleh seseorang dengan inisial RH, Prayogo mengakui bahwa tanah dan bangunan tersebut telah menjadi milik kliennya sejak tahun 2022.
Peralihan hak atas tanah ini telah disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada 26 April 2022, dengan sertifikat nomor 688 menjelaskan bahwa tanah tersebut sepenuhnya dimiliki oleh PT Sinergiya Arya Sanjaya,” jelas Prayogo.
Dengan demikian, Prayogo menginstruksikan RH untuk mengosongkan lahan yang kini dimiliki oleh kliennya, permintaan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 10/Pdt.Eks/2023/PN Byw, pada tanggal 15 Juni 2023, seperti yang diungkapkan oleh pengacara muda tersebut.
Prayogo juga mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memanggil RH. Namun, pemanggilan ini tidak dilakukan secara langsung ke alamat pribadi RH, melainkan melalui media massa atau koran.
Prayogo berharap bahwa meskipun pemanggilan dilakukan melalui koran, RH akan mengetahui hal ini dan mematuhi putusan yang diambil. Berdasarkan pengumuman dalam koran, pemanggilan untuk RH dijadwalkan pada tanggal 18 September 2023. Prayogo berharap RH akan hadir dan mematuhi putusan pengadilan tersebut.
Sementara itu, Arif Hidayat, yang merupakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dan juga mengurusi Rumah Sakit milik RH, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki informasi yang pasti mengenai masalah yang dihadapi oleh RH.
Terima kasih atas informasinya. Saya belum tahu tentang hal ini. Saya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Saya akan memberikan informasi lebih lanjut setelah saya mendapat kepastian, seperti yang disampaikan oleh Arif melalui pesan WhatsApp.(Jit)