Blitar Lacakjejak.id – Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar mengklaim bahwa ada sekitar 11.610 hektar atau kurang lebih 20 persen dari total lahan milik Perhutani KPH Blitar telah diserobot
Administratur Perhutani KPH Blitar, Muklisin, menyatakan bahwa lahan yang diserobot tersebut telah ditanami tebu secara ilegal, perlu di pahami wilayah KPH Blitar mencakup Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Malang.
Melalui telepon selulernya Muklisin menjelaskan bahwa selama dua bulan terakhir, dari pendataan yang dilakukan, sekitar 11.610 hektar area hutan di KPH Blitar telah diserobot dan ditanami tebu tanpa melibatkan Perhutani,”Jelasnya Kamis (03/08/2023).
Dia juga menyampaikan bahwa sekitar 70 persen atau sekitar 8.000 hektar lahan tebu tersebut berada di area hutan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar, tersebar hampir merata khususnya seluruh wilayah Blitar bagian selatan,
“Luas area hutan yang ditanami tebu ilegal itu relatif besar karena mencakup 20 persen lebih dari total area hutan di wilayah kerja KPH Blitar, yakni 57.334 hektar,
Namun, dalam hal ini belum dijelaskan bagaimana awal mula penanaman tebu secara ilegal di area hutan KPH Blitar bisa terjadi hingga mencapai luasan sebesar itu,” Tambahnya.
Pindahan Administratur KPH Blitar dari KPH Jombang, yang baru dua bulan ini mengetahui ada sekitar 1.500 hektar dari 11.610 hektar lahan tebu tersebut ditanam di area hutan lindung yang ada di KPH Blitar, Dirinya berjanji untuk menertibkan perkebunan tebu yang berada di area hutan milik Perhutani karena dampak kerugian yang dialami Perum Perhutani sangat luar biasa,” Pungkasnya. (Jit).