Mojokerto Lacakjejak.id – Unit Reskrim Polsek Jatirejo Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data terkait laporan dari pihak perhutani adanya dugaan beberapa warga yang diduga menempati kawasan hutan tanpa izin di wilayah Desa Lebakjabung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. Senin (31/07).
Dalam penyelidikan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jatirejo didampingi Kepala Desa, Babinsa, Kepala Dusun, dan pihak perhutani KPH Jombang diantaranya wakil Administratur KPH Jombang wilayah timur, Asisten perhutani BKPH Jabung, KRPH Lebakjabung,Polmob untuk menunjukkan, mencari dan menemukan terkait yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Setidaknya ada 7 rumah hunian yang didirikan diatas tanah menempati kawasan hutan tanpa ijin dan 1 Kantor TPN di Petak 55A dengan cara, awalnya digunakan sebagai sekretariat LMDH meski sudah tidak menjabat sebagai penggurus orang tersebut tidak mau pindah, namun demikian saat di datangi dari aparat kepolisian yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Kepala Desa Lebak Jabung Arif menyampaikan,” marilah kita mentaati aturan dan undang undang yang berlaku,tidak perduli siapapun termasuk saya sendiri, kalau warga merasa sudah melalui prosedur hormatilah penegak hukum, tadi saat kami berkumpul di sebuah warung kopi dengan semua yang hadir orang yang menempati Kantor TPN milik Perhutani tersebut masih nampak mondar mandir, lucunya saat tempat tersebut kita datangi kondisi sudah kosong,” ungkapnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jatirejo Ipda Suyanta menyampaikan pada warga yang menempi rumah dikawasan hutan tersebut, ” Kita dari pihak kepolisian berdasarkan laporan yang diterima dari Perhutani perlu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan kita akan memanggil semua terlapor dalam waktu 1 atau 2 hari kedepan di undang untuk diminta keterangan,” Jelasnya.(Jit).