Jombang Lacakjejak.id – Tak ingin kehilangan asetnya sejumlah masyarakat Desa Ngrimbi berupaya untuk mengambil alih kekuasaan atas tanah seluas 1000 m2 ( Seribu meter persegi) yang di yakini masih tergolong aset desa berdasarkan dalam leter C Desa disebutkan bahwa itu haknya Matahulu (Pengurus pembagi air jaman dahulu) sebagai tambahan ganjaran
Beberapa tokoh masyarakat yang terdiri dari Sdr Bhakti Mantan Kepala Desa Ngrimbi periode 1985 -2003 , Samsul Hadi Kepala Desa ( 2021 – sekarang ) Kholil Kepala Dusun Ngrimbi, kemudian Tiarso (Danton Hansip Desa Ngrimbi) dan beberapa tokoh lainnya (Darno, Herman dan lainyya) menuju lokasi tanah yang berada di Dusun Ngrimbi RT RW 03/01, masyarakat dengan membawa peta kretek desa, Leter C Desa, meteran, dan patok untuk menentukan titik koordinat. Rabu (26/07).
Dari kegiatan lacak titik koordinat tanah aset desa yang di tunjukkan mantan Kepala Desa Ngrimbi ini telah dilakukan pemasangan pengukuran batas tanah dan pembenahan pemberian patok batas dengan ukuran masing-masing sebagai berikut, sebelah Utara 23, 50 m, sebelah Selatan 29,50 m, sebelah Timur 37,70 m, dan sebelah Selatan 37.70 m.
Menurut Bhakti saat dilokasi menyampaikan,” Kehadiran saya disini karena saya masih warga Desa Ngrimbi dan kebetulan dianggap lebih memahami klausul tanah seluas 1000 m2 dan selama saya menjabat menjadi Kepala Desa periode 1985 -2003 , tanah ini belum bersertifikat kalaupun muncul SHM bisa diduga cacat hukum,
” Perlu dipahami bahwasanya pada tahun 2023 tanah tersebut masih dikelola pak Naim statusnya masih milik Desa, yang saat itu sebagai tambahan pendapatan pengurus air atau warga menyebut Matahulu,( mata artinya untuk melihat hulu artinya aliran air),” Jelasnya.
Untuk pembuktian leter C dan peta kretek desa sebagai dasar klausul tanah perlu adanya pembuktian yang jelas dan dalam waktu bersamaan. Kepala Desa saat ini menyampaikan,” Untuk Leter C Desa dan peta kretek desa kebetulan masih ada dan kondisinya masih original dan diterangkan masih dalam kekuasaan Pemerintah Desa Ngrimbi, Kita berupaya menyelamatkan aset tersebut hingga menjadi kewenangan masyarakat Desa Ngrimbi, kalaupun yang mengaku memiliki tanah berdasarkan sertifikat yang di miliki merasa dirugikan, silahkan apa yang mau dilakukan terkait dengan undang undang yang berlaku, dipersilahkan , ” Pungkas Samsul Hadi. (Jit).