Stop Pernikahan Dini PKK Pokja I Desa Mojowangi Jombang Lakukan Penyuluhan

Jombang Lacakjejak.id– kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi dalam kehidupan, meskipun peraturan dan kebijakan yang mengatur soal KDRT yaitu, Undang – undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UUPKDRT), namun pada praktiknya masih ada kriminalisasi terhadap korban khususnya istri

Dalam mengantisipasi kejadian ini, tim penggerak PKK Pokja I Desa Mojowangi Mojowangi Kecamatan Mojowarno Jombang, melaksanakan kegiatan penyuluhan penghapusan KDRT dan Stop pernikahan dini, bertempat di pendopo balai desa, Sabtu (22/07/23)

Kegiatan sosialisasi diikuti tim penggerak PKK Desa Mojowangi, Para pelajar warga setempat, dengan dari narasumber dari dua unsur agama yaitu, Agama Kristiani dan Agama Islam, karena di desa Mojowangi ada dua agama besar yaitu Kristen dan Islam

Sih Inprasetyo guru Injil menyampaikan dalam sambutannya, akibat pernikahan dini sangat banyak dampaknya, ada enam macam dampak pernikahan dini seperti halnya, biologis, sosial, ekonomi, psikologis, kehamilan dan kelahiran, ” Tutur Sih Inprasetyo

Sih Inprasetyo Guru Injil ini juga memaparkan dampak biologis, dampak biologis biasanya ditimbulkan kurangnya rasa hormat antara suami istri, sehingga mengakibatkan perceraian dan KDRT, macam KDRT bukan hanya kekerasan fisik saja, tapi juga bisa terjadi karena seksual dan sebagainya, ” Ucapnya

” Saya berharap hindari pernikahan dini, agar kita semua bisa membina rumah tangga dengan baik, ” Tutup Guru Injil Sih Inprasetyo

Zainal Abidin nara sumber dari Agama Islam juga menyampaikan, aturan pernikahan yang di anjurkan oleh pemerintah yaitu umur minimal 25 Tahun, sesuai peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2018, kalau melaksanakan pernikahan dibawah umur 25 tahun harus ada persetujuan dari orang tua, ” Ucap Zainal Abidin

Terpisah, Ketua tim Penggerak PKK Desa Mojowangi Sri Setiti, kegiatan sosialisasi harus di sampaikan kepada pemuda pemudi yang belum menikah, agar tidak melaksanakan pernikahan dini karena sangat berdampak dalam berumah tangga, ” Ucap Sri Setiti

” Lebih baik menambah ilmu atau bekerja dulu, sampai anak anak siap untuk melaksanakan pernikahan, sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan seperti halnya kekerasan dalam rumah tangga, ” Tutup Sri Setiti istri Kepala Desa Mojowangi.(Fat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *