Jombang Lacakjejak.id – BPN di duga keluarkan sertifikat yang notabene tanah kehutanan yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Jombang dalam program PTSL tahun 2020, sehingga membuat masyarakat seputaran Dusun Wonorejo Desa Ngrimbi gundah gulana, karena warga saat pelaksanaan sudah korban mengeluarkan biaya patok, materai, dan lain-lain.
Hal ini muncul setelah ditunjukkan Peta Indikatif yang dimiliki PUPR dan dimana dalam peta tersebut terdapat garis marah disondingkan dengan peta milik Perhutani dan terbaca bahwasanya tanah tanah yang sudah muncul sertifikat adalah milik kawasan hutan,
Meskipun saat ini ada program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Revisi I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Justru menjadikan banyak pertanyaan dari masyarakat yang hadir di pendopo balai desa Ngrimbi, dalam sesi tanya jawab yang dihadiri Pihak BPN Jombang, Dinas Kehutanan, Dinas PUPR,Perum Perhutani KPH Jombang. Senin (15/07/2023).
Menurut Didik koordinator pelaksanaan program PTSL di Desa Ngrimbi menyampaikan ,” Semua bidang tanah yang ada di Desa Ngrimbi ini semua biaya dalam pengukuran dibiayai APBN, dan saat pengukuran melibatkan panitia yang dibentuk dari masyarakat, sedangkan pemasangan patok oleh pemilik disaksikan perangkat desa, berdasarkan peta kretek, dan jalan yang ada disana disebutkan adalah batas tanah warga,
“BPN tidak berwenang memasang patok tanda batas karena Badan Pertanahan bukan pemilik tanah, jadi yang diterbitkan berdasarkan patok patok yang terpasang, terkait yang ditanyakan yakni undang undang Nomor 5 tahun 1960 apakah tidak bisa diganggu gugat?
Dijawab olehnya, kalau di Indonesia itu berpedoman pada sistem negatif artinya apabila sudah diterbitkan sertifikat dan ada pihak lain yang merasa keberatan kemudian bisa membuktikan lebih kuat dengan bukti bukti yang ada, maka sertifikat yang ada bisa dibatalkan,” Jelasnya.
Dari kejadian ini memunculkan pertanyaan ditengah pertemuan ini ,apakah BPN tidak memiliki peta atau database mana tanah pemajakan (yasan turun temurun) yang sudah bersertifikat dan belum bersertifikat atau batas antara tanah pemajakan dan kawasan hutan , sehingga saat pelaksanaan program PTSL tidak merambah kemana-mana. (Jit).