Berita  

Terkait Anggaran Mamin DPRD Jombang Tahun Anggaran 2023 Inilah Penjelasan Sekertaris Dewan

Jombang Lacakjejak.id  – Sebagai perumpamaan, ketika seseorang bekerja dengan hati-hati, hasilnya akan baik pula. Prinsip ini senantiasa dipegang teguh oleh jajaran Pimpinan dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Jombang dalam berbagai tugas, termasuk terkait Anggaran Mamin Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan data DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran), total anggaran untuk Mamin mencapai Rp.1.728.087.500,-.

Secara rinci, terdapat dua bagian utama: Mamin reses sebesar Rp.1.140.000.000,-

Biaya makan peserta reses, terdiri dari nasi kotak. Jumlahnya adalah 50 anggota dewan x 3 lokasi x 2 kegiatan x 80 kotak (@Rp.30.000,-), total Rp.720.000.000,-.

Kue/snack, jumlahnya adalah 50 anggota dewan x 3 lokasi x 2 kegiatan x 80 kotak (@Rp.17.500,-), total Rp.420.000.000,-.

Perlu dicatat bahwa jumlah peserta yang tercantum dalam DPA adalah rencana kegiatan. Jumlah peserta sebenarnya dan pelaksanaan kegiatan ditentukan dalam rapat Banmus (Badan Musyawarah).

Selain itu, terdapat juga anggaran untuk Mamin fasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD sebesar Rp.303.425.000,-.

Berdasarkan Bambang Sriyadi, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Jombang, semua kegiatan rapat seperti Banggar, Banmus, BK, Fraksi, Komisi, Pansus, Rapim, Paripurna, dan lain-lain, melalui proses review.

“Sebagai catatan, perencanaan kegiatan telah direview oleh Inspektorat dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, kami selalu mengikuti peraturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jombang dan BPK,” kata Bambang, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Jombang.

Bambang menambahkan bahwa sesuai Pasal 65 Peraturan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jombang, setiap Dewan melakukan Reses sebanyak 3 kali dalam setahun. Program Reses ini dilakukan untuk mengunjungi daerah pemilihan (Dapil) para wakil rakyat, mendengar aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil pengawasan DPRD, dan melakukan konsultasi publik dalam pembentukan peraturan daerah.

“Seluruh anggota dewan turun ke dapil masing-masing selama 3 hari untuk Cawu 1, 2, dan 3. Tanggal pelaksanaan Reses ditentukan dalam rapat Banmus DPRD Jombang. Banmus adalah alat kelengkapan DPRD yang dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dan terdiri dari unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah Anggota DPRD secara proporsional serta unsur pimpinan DPRD,” jelas Bambang sambil menunjukkan dokumen anggaran.

Bambang juga menyebutkan bahwa semua jenis rapat di DPRD mengacu pada Pasal 66 Peraturan DPRD Jombang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jombang.

Bambang menegaskan bahwa anggaran Mamin tidak hanya berhubungan dengan sidang-sidang di gedung dewan, tetapi melibatkan banyak kegiatan lainnya. Semua anggaran dan kegiatan selalu diawasi, baik oleh Inspektorat maupun BPK. Jika terdapat kelebihan anggaran, maka akan masuk dalam SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *