Mojokerto Lacakjejak.id – Diskusi dengan LMDH Mitra Wana Sejahtera Pengurus baru dan Kepala Desa Serta Perangkat Desa Lbak Jabung membahas tentang tenurial, baik dari sisi kiri maupun sisi kanan tanaman kehutanan berdasarkan kesepakatan para pihak khususnya terkait tanaman tebu dirumah salah satu penggurus LMDH.
Dalam pertemuan tersebut masing-masing pihak baik dari Pemerintah Desa, LMDH dan Perhutani yang diwakili KRPH Jabung menyampaikan gagasan yang sama yakni berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) khususnya terkait penanaman tebu, i
Dalam koordinasi tersebut dilanjutkan dengan aturan pemanenan tebu, yang dilaksanakan oleh para penggarap atau petani tanaman Agroforestry, siapapun yang melakukan penanaman Tebu Exs, harus melaporkan kepada pihak kedua yang selanjutnya harus dapat dibukukan sebagai proporsi Bagi Hasil (sharing)
” Pelaksanaan penanaman tanaman kehutanan dan tanaman pertanian (tebu) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aspek silvilkultur, aspek konservasi dan aspek ekologis yang tidak sampai menimbulkan dampak kerusakan lingkungan ,
Kemudian Pihak kedua (LMDH) memperoleh jadwal tata waktu pemanenan dari para penggarap/petani tanaman Agroforestry Tebu Exs. Tenurial , dan memperoleh informasi data penggarap/petani tanaman Agroforestry Tebu Exs. Tenurial untuk selanjutnya disusun, dibukukan dan dilaporkan secara periodik kepada Pihak kesatu (Perhutani) sebagai bahan monitoring dan evaluasi kegiatan kerjasama,Bagi hasil (sharing) yang diperoleh dari hasil pemanenan Tebu dengan berpedoman harga
kesepakatan komoditas Tebu senilai Rp. 650,- per kilogram atau Rp.65.000,- per kwintal atau Rp.650.000,- per Ton setelah dikurangi kewajiban pembayaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau hasil/ ha x Rp. 30,-
Lantas selanjutnya dibagi secara proporsional dengan rincian sebagai berikut, a. Pihak kesatu sebesar 10 % (sepuluh persen), b. Pihak kedua sebesar 90 % (sembilan puluh persen,” Jelas peserta rapat koordinasi beberapa waktu lalu.
Demikian hasil pantauan tim Lacakjejak.id pada perjalanan koordinasi yang sudah dilakukan masing-masing pihak yang berkepentingan dalam PKS. (Jit).