Jombang Lacakjejak.id – Jalan rabat beton yang terletak di Dusun Kebonsari, Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur memiliki panjang 159 meter dan lebar 3 meter. Proyek ini didanai oleh sumber dana Bergadang tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 150.000.000. Namun, meskipun proyek ini baru selesai dikerjakan, jalan tersebut telah mengalami kerusakan yang signifikan.
Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, ditemukan banyak keretakan dan pecah-pecah pada jalan rabat beton tersebut. Pembangunan jalan, termasuk jalan rabat beton, seharusnya direncanakan untuk memiliki masa pakai yang cukup lama, minimal 4 sampai 5 tahun atau bahkan lebih.
Sangat mengherankan dan tidak masuk akal bahwa jalan rabat beton di Dusun Kebonsari, Desa Karangwinongan, sudah mengalami kerusakan dalam hitungan minggu setelah selesai dibangun. Salah satu warga setempat sebut saja Antasena (bukan nama sebenarnya) disebutkan mengatakan bahwa proyek pembangunan jalan selesai dua bulan lalu tetapi jalan tersebut sudah retak-retak. Diduga adonan semen yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya, dengan komposisi campuran 1.2.3. (satu sak semen, dua kotak ukuran pasir, tiga kotak batu coral), seperti yang ditentukan oleh SK Bupati Jombang.
Kepala Desa Karangwinongan, Iknan, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa keretakan pada jalan rabat beton tersebut disebabkan oleh kurangnya pembasahan atau penyiraman setelah selesai dibangun, terutama karena cuaca yang sangat panas. Dia menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki jalan tersebut.
Namun, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kepala Desa Karangwinongan tidak memberikan jawaban yang signifikan dan suruh menghubungi TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) namun saat dimintai nomor telepon TPK tidak ada balasan dari Kepala Desa Karangwinongan dan hingga berita ditayangkan belum bisa konfirmasi dengan yang bersangkutan,
Perlu diketahui bahwa kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat setelah pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh APBN, APBD, dan DD harus diperiksa oleh penegak hukum, baik dari kejaksaan maupun kepolisian. Monitoring saja tidaklah cukup, agar ada efek jera dan agar tidak ada main-main dalam program negara tersebut.(Usm/Jit).













