Jombang Lacakjejak.id – Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, kembali melakukan aksi pembersihan reklame ilegal dan kadaluarsa pada Jumat (7/7) pagi.
Razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kali ini, tim gabungan menyasar ratusan reklame ilegal dan kadaluarsa di sepanjang Jalan Adityawarman, Jalan Pahlawan, hingga Jalan Hayam Wuruk, dan berakhir di area Stadion Merdeka Jombang.
Reklame yang tidak memiliki izin dan telah kadaluarsa langsung diamankan oleh truk DLH dan Dinas PUPR Jombang. Ratusan banner, spanduk, dan baliho dengan berbagai ukuran berhasil diangkut. Tidak ada perbedaan dalam penindakan, baik reklame milik perusahaan, pribadi, partai politik, maupun calon legislatif.
Terutama, banner dan spanduk yang dipasang secara sembarangan dengan cara dipaku atau dikaitkan menggunakan kawat pada pohon, tiang listrik, lampu jalan, dan traffic light di pinggir jalan juga tidak luput dari tindakan.
Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, mengatakan, “Aksi pembersihan ini dilakukan khusus untuk reklame ilegal dan kadaluarsa sebagai tindak lanjut penegakan Perda dan Perbup tentang reklame, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Aksi pembersihan reklame ilegal ini sebelumnya telah dilakukan beberapa kali di lokasi yang berbeda.”
“Hari ini adalah yang kelima kalinya. Semua reklame akan dibersihkan tanpa memilih-milih, agar izin administrasinya jelas dan penempatannya tidak sembarangan, seperti di pohon atau tiang listrik, telkom, atau traffic light. Semua tindakan dilakukan sesuai dengan data dari Dinas Perijinan (DPMPTSP) Jombang. Dengan demikian, razia reklame selalu berdasarkan data dan terukur,” ungkap Thonsom.
Kasatpol PP juga menambahkan, “Setiap razia bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, baik pemilik reklame, pengusaha, maupun calon wakil rakyat dan partai politik. Disarankan agar setiap pemasangan reklame mengikuti prosedur dan mekanisme izin yang harus diikuti dan patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak retribusi. Ada aturan dan norma yang harus dipatuhi dalam pemasangan reklame, dan ini telah sering kita sampaikan.”
“Dalam razia ini, beberapa waktu yang lalu juga sudah disampaikan bahwa tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi estetika kota yang terganggu akibat pemasangan reklame liar dan sembarangan,” tambah Thonsom, yang didampingi oleh Kepala DPMPTSP Jombang, Wor Windari.(Jit)













