Jombang Lacakjejak.id – Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, merupakan wilayah di lereng Gunung Anjasmoro yang menarik perhatian para wisatawan karena kondisi alam yang masih asri dan beragam hayati yang melimpah. Namun, ironisnya, fasilitas penunjang seperti tempat pembuangan sampah (TPS) belum ada di wilayah tersebut.
Amiruddin Muttaqien, seorang aktivis dari Ecological Observation Wetlands Conservation (Ecoton), menilai bahwa pemerintah daerah dan pemerintah desa belum sepenuhnya menjalankan amanah undang-undang, khususnya Peraturan Pemerintah No 81 tahun 2012. Peraturan tersebut menetapkan bahwa pengelolaan sampah di kawasan pemukiman, yang termasuk kepala desa atau pemerintah desa, dan juga pemerintah kabupaten/kota, wajib melakukan pemilihan dan pengumpulan sampah dari sumbernya.
Menurut hasil observasi di lapangan, layanan pengelolaan sampah di Kecamatan Wonosalam masih belum ada, sehingga terdapat sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat di pinggir jalan dan sungai. Hal ini terlihat sangat ironis, terutama karena sampah popok yang termasuk dalam kategori residu dan tidak bisa dicampur dengan sampah lainnya masih dibuang sembarangan di sungai-sungai di Wonosalam. Situasi ini menandakan bahwa peraturan pemerintah dan undang-undang belum sepenuhnya ditegakkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.
Amir juga menyebut bahwa Pemerintah Jombang sebelumnya telah memiliki program kampanye dan sosialisasi yang diatur dalam peraturan bupati No. 56 tahun 2022 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Namun, upaya nyata dari Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Dinas Lingkungan, dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk pemasangan papan informasi himbauan, masih belum terlihat.
Kehadiran tempat sampah di Kecamatan Wonosalam dianggap sangat penting, terutama untuk pengembangan kawasan wisata. Tanpa adanya tempat pembuangan sampah yang memadai, masalah timbulan sampah semakin bertambah setiap harinya di kecamatan tersebut.
Kesadaran minim di kalangan masyarakat terkait masalah sampah disebabkan oleh kurangnya informasi dan pengetahuan mengenai isu ini. Selain itu, ketiadaan fasilitas yang memadai juga menjadi hambatan, karena meskipun masyarakat diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengurangi penggunaan plastik, namun fasilitas yang dibutuhkan belum disiapkan oleh pemerintah.
Amir menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengolahan sampah dari pemerintah harus dipenuhi sesuai dengan undang-undang Nomor 18 tahun 2008. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten, melalui Dinas Lingkungan Hidup, harus memberikan fasilitas dan menyelenggarakan sosialisasi,” Tutupnya. (Tri)