Jombang Lacakjejak.id – Kejadian yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Bandar Kedungmulyo menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.
Salah satu permasalahan yang mencuat adalah mengenai kabar adanya transaksi jual beli tanah di petok leter C No. 64 persil No. 102a dengan luas 350 meter persegi yang terletak di Dusun Plosorejo, Desa Bandar Kedungmulyo. Tanah tersebut diduga atas nama Djojosiban.
Persoalan ini melibatkan pihak pertama, yaitu Ahmadun Zain dan Wildan Yuliansyah, yang merupakan warga Kemendung Mojokambang. Sedangkan pihak kedua adalah Suyud, yang merupakan warga Dusun Ploso Rejo, Desa Bandar Kedungmulyo.
Nama-nama tersebut muncul dalam surat yang diduga ditandatangani dan distempel oleh Kades dengan inisial ZA.
Akibat kejadian tersebut, seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan yang diduga diambil oleh Kades ZA.
Menurutnya, seharusnya Kades ZA mempertimbangkan asal-usul tanah tersebut, terutama karena melibatkan tanah warisan. Menurut informasi yang saya punya, beberapa ahli waris tidak terlibat dalam transaksi jual beli ini, bahkan mereka tidak mengetahui bahwa tanah peninggalan orang tua mereka telah beralih ke pihak lain, ungkap Andik (bukan nama sebenarnya).
Andik melanjutkan bahwa sebagai Kades, seharusnya Kades ZA sangat memahami risiko dan tanggung jawabnya terkait tanda tangan dan stempel Kades. Jika hal tersebut tidak benar, maka dapat menyebabkan konflik antara ahli waris dan pastinya bertentangan dengan Undang-Undang, Saya memang bukan ahli hukum, tapi setidaknya saya tahu bahwa itu salah,” tambahnya.
Narasumber lain juga menyebutkan masalah yang diduga dilakukan oleh Kades di lingkungannya. Contohnya adalah Sugik , yang menyatakan bahwa tindakan Kades diduga merupakan kesepakatan jahat antara Kades Bandar Kedungmulyo ZA (terkait lahan yang dijual) dengan Kepala Dusun (Kasun) Kemendung berinisial AA, yang merupakan penjual atau ahli waris penduduk Dusun Kemendung, Desa Mojokambang. Argumen ini cukup beralasan, mengingat penjual atau pihak pertama masih merupakan kerabat dari Kasun Kemendung,” ungkapnya.
Untuk memastikan kebenaran pernyataan narasumber, tim kontributor mencoba mengonfirmasi kepada Kades ZA. Namun, hingga saat berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Kades ZA.
Sedangkan Kepala Dusun Kemendung dengan inisial AA, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, menyarankan untuk mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Desa Bandarkedungmulyo, ” Jawabnya singkat.(Jit).













