Jombang Lacakjejak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang senantiasa merespons keluhan masyarakat mengenai jalan rusak di Kota Santri. Perbaikan jalan-jalan yang rusak tersebut sudah termasuk dalam anggaran APBD 2023.
Menurut data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, anggaran perbaikan jalan rusak tahun 2023 mencapai Rp 46 miliar dari APBD yang akan digunakan untuk memperbaiki 52 ruas jalan. Sejumlah 52 ruas jalan kabupaten tersebut tersebar di 21 kecamatan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, menjelaskan,” Pembangunan jalan akan dilakukan secara bertahap, dan lokasi perbaikan jalan yang tersebar di seluruh kecamatan akan ditentukan berdasarkan prioritas dan tingkat urgensi. Hal ini dikarenakan anggaran dari APBD 2023 yang tersedia untuk perbaikan jalan rusak sangat terbatas,
“Pemkab Jombang telah mengalokasikan anggaran, terkait keluhan masyarakat mengenai jalan rusak dan akan segera diperbaiki sesuai dengan prioritas dan urgensi. Meskipun perbaikan jalan rusak dilakukan secara bertahap, kami akan memastikan bahwa sebagian besar akan segera dilaksanakan sesuai alokasi 52 ruas jalan,” jelas Bayu
Bayu juga menjelaskan,” Pembangunan jalan yang dimaksud mencakup perbaikan dan pemeliharaan ruas jalan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Jombang.
Meskipun demikian, Pemkab Jombang akan terus mengoptimalkan pembangunan jalan dengan perencanaan yang matang. Hal ini karena pembangunan jalan yang optimal merupakan salah satu faktor yang mendorong akses ekonomi masyarakat,” Tuturnya.
Bayu menegaskan,” Pemkab Jombang memiliki komitmen yang kuat terhadap pembangunan infrastruktur, oleh karena itu, masyarakat diharapkan memiliki kesabaran, karena semua bentuk pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, membutuhkan waktu dan proses. Proses ini selalu dimulai di setiap kecamatan melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).
“Musrenbang RKPD adalah forum musyawarah antara pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa / kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Kabupaten di wilayah Kecamatan. Salah satunya adalah pengajuan perbaikan jalan dan lain-lain. Oleh karena itu, tidak semua jalan rusak bisa langsung disalahkan kepada Pemkab atau Dinas PUPR Jombang, karena semua usulan pembangunan dimulai dari Musrenbang,
” Di sisi lain, Dinas PUPR Jombang telah membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk mengatasi ,” Pungkasnya Bayu, yang merupakan alumnus S-2 Manajemen Konstruksi.(Jit)