Berita  

Sekda Jombang Turun Langsung Pimpin Bersihkan Reklame Ilegal di Pinggir Jalan Raya

Jombang Lacakjejak.id – Ratusan reklame tak berizin di sepanjang Jalan raya dari Tembelang, hingga perkotaan dan Kecamatan Perak ditertibkan oleh tim gabungan lintas OPD. Senin siang (12/06/2023).

Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Jombang Agus Purnomo, terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, DLH, Dishub, Dinas Perijinan dan Kominfo .

Dalam razia gabungan tersebut tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa ijin), namun banyak juga yang masa izinnya telah habis, termasuk banner dan spanduk yang dipasang “ala kadarnya” dengan cara dipaku di pepohonan pinggir jalan raya.

Agus Purnomo menyampaikan,” Razia di 3 Kecamatan tersebut mengacu pada Perda nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang no 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame,

“Berdasarkan temuan Satpol PP, Dinas Perijinan dan pengaduan masyarakat (dumas), akhir-akhir ini banyak ditemukan aneka reklame, spanduk, banner dan baliho liar di pinggir jalan-jalan protokol, termasuk diantaranya banner para Caleg yang tidak berijin, selain tidak tertib adiministratif, juga mengurangi estetika dan merusak keindahan lingkungan.

”Tim gabungan ini menyusuri sepanjang Jalan Raya Tembelang diawali dari titik exit tol Tembelang, kemudian berurutan bergeser ke arah Jombang kota kawasan Jalan Brigjen Kretarto Sambong, Mojongapit, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gus Dur, Jalan Veteran, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Nurcholis Majid, hingga pertigaan Ngrandu Kecamatan Perak,” Ujar pada sejumlah awak media.

Masih menurut Agus,” Razia spanduk dan reklame dilakukan di seluruh jalan Nasional hingga jalan protokol, kegiatan razia kali ini mulai dilakukan pertama kali dan akan dilanjutkan setiap bulan sekali secara marathon.

“Kita bersihkan yang tidak ada izin dan sudah kadaluwarsa,” Imbuhnya

Sementara itu mengenai reklame, baliho maupun banner dan poster para caleg yang dipaku di pohon, juga ikut ditertibkan meski izin masih berlaku,pasalnya memasang reklame di pepohonan dengan cara dipaku atau dikawat, tidak diperkenankan.

”Hasil razia sangat banyak sekali, semua kita angkut dengan truk milik Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup, semua kita amankan dan serahkan ke Bapenda,

Atas nama Pemkab Jombang, Agus menghimbau kepada para pengusaha, para Caleg dan masyarakat umum agar segera mengurus izin reklame, selain itu diharapkan tidak “asal-asalan” contoh memasang reklame dengan cara dipaku di pohon, selain merusak pohon pelindung juga mengganggu estetika kota,” Pungkas Sekdakab Jombang. (Jit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *