Ada Oknum Penipu Sengaja Korbankan Nama Ngatini Di Bank Jombang Begini Kronologisnya

Jombang Lacakjejak.id – Bank Jombang Kantor Kas Kabuh meluruskan informasi adanya nasabah lansia bernama Ngatini yang disebut dalam pemberitaan media massa telah hutang ratusan ribu dan ditagih hingga puluhan juta. Pihak Bank Jombang menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan belum terkonfirmasi secara resmi.

Bank Jombang Kantor Kas Kabuh membeberkan rekam jejak lengkap terkait perjalanan kredit seorang nasabah bernama Ngatini tersebut.

Sejak pertama kali menjadi debitur pada tahun 2012, Ngatini dikenal memiliki riwayat pembayaran yang sangat baik dan kooperatif.

Namun, perjalanan kredit tersebut berujung macet total (Kolektibilitas 5) setelah nasabah diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum yang berjanji bisa mengurus pelunasan utangnya.

Kepala Kantor Kas Kabuh Bank Jombang, Aan Huda Prisdiantoro, menjelaskan secara rinci fase demi fase hubungan perbankan dengan nasabah, mulai dari masa-masa kredit lancar bernilai jutaan rupiah, lonjakan nilai pinjaman (eskalasi plafon), hingga terjadinya kemacetan akibat pihak ketiga.

Aan Huda mengungkapkan bahwa hubungan kemitraan dengan Ngatini telah berlangsung selama bertahun-tahun melalui belasan kali fasilitas kredit yang selalu diselesaikan tepat waktu atau bahkan dipercepat.

Berikut adalah urutan kronologis pengajuan kredit Ngatini di Bank Jombang:

Kredit Pertama (24 Oktober 2012): Plafon sebesar Rp12.000.000 dengan jaminan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kredit ini dinyatakan lunas setahun kemudian, pada 24 Oktober 2013.Kredit Kedua (29 Oktober 2013): Plafon sebesar Rp12.000.000 dengan jaminan BPKB. Kredit berhasil dilunasi pada 27 Oktober 2014.

Kredit Ketiga (27 Oktober 2014): Diambil pada hari yang sama dengan pelunasan sebelumnya, plafon sebesar Rp10.000.000 dengan jaminan BPKB. Kredit ini lunas pada 27 April 2015.

Kredit Keempat (27 April 2015): Plafon sebesar Rp8.500.000 dengan jaminan BPKB, lunas tepat waktu pada 27 Oktober 2015.

Kredit Kelima (27 Oktober 2015): Plafon sebesar Rp.8.500.000 dengan jaminan BPKB, lunas pada 27 April 2016.

Kredit Keenam (27 April 2016): Plafon sebesar Rp8.500.000 dengan jaminan BPKB, lunas pada 27 Oktober 2016.

“Berdasarkan catatan kami, sejak awal terdaftar pada tahun 2012 hingga rentang tahun 2020, plafon yang diberikan kepada nasabah berkisar antara yang terkecil Rp.8.500.000 hingga paling tinggi Rp.12.000.000. Selama periode itu, pembayaran selalu lancar,” ujar Aan saat memberikan keterangan, Jumat (3/7/2026).

Setelah sempat vakum selama kurang lebih dua tahun, Ngatini kembali mengajukan kredit dengan mengubah agunan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM):

Kredit Ketujuh (8 Mei 2018): Plafon sebesar Rp.8.500.000 dengan jaminan SHM, lunas pada 9 Mei 2019.

Kredit Kedelapan (15 Mei 2019): Plafon sebesar Rp8.500.000 dengan jaminan SHM, lunas pada 15 Mei 2020.

Setelah pelunasan kredit kedelapan, terdapat jeda waktu selama 11 bulan sebelum akhirnya Ngatini mengalami eskalasi atau kenaikan nilai pinjaman yang cukup besar karena dinilai sebagai nasabah yang sangat kooperatif.

Kredit Kesembilan (23 April 2021): Plafon melonjak signifikan menjadi Rp61.000.000 menggunakan jaminan SHM. Kredit ini dilunasi lebih cepat dari jatuh tempo pada 26 November 2021.

Kredit Kesepuluh (26 November 2021): Diambil langsung setelah pelunasan dipercepat, plafon naik menjadi Rp71.000.000 (naik Rp.10.000.000) dengan jaminan SHM. Kredit ini kembali dilunasi dipercepat pada 10 Agustus 2022.

Kredit Kesebelas (10 Agustus 2022): Plafon kembali naik menjadi Rp86.000.000 (naik Rp15.000.000) dengan jaminan SHM, dilunasi pada 28 Agustus 2023.

Kredit Kedua Belas (9 Maret 2023): Nasabah mendapatkan fasilitas kredit secara paripasu (agunan bersama) sebesar Rp10.000.000 yang lunas pada 28 Agustus 2023.

Kredit Ketiga Belas (28 Agustus 2023): Plafon meningkat menjadi Rp120.000.000 dengan jaminan SHM, dan dinyatakan lunas pada tanggal jatuh tempo 27 September 2024.

Secara akumulatif, pihak bank mencatat terjadi penambahan total plafon pinjaman sebesar Rp25.000.000 dalam kurun waktu transisi dari tahun 2022 ke tahun 2023.Masalah mulai muncul pada saat kredit ketiga belas jatuh tempo pada 27 September 2024. Untuk memfasilitasi kelanjutan pinjaman, fasilitas kredit tersebut dipecah menjadi dua nama dengan jaminan SHM yang berbeda:

1. Kredit Keempat Belas: Atas nama Ngatini dengan plafon Rp. 70.000.000.

2. Kredit Kelima Belas: Atas nama Sukarman dengan plafon Rp70.000.000.

“Kemungkinan besar kenaikan plafon sebesar total Rp20.000.000 pada saat pemecahan menjadi masing-masing Rp70.000.000 tersebut digunakan untuk menutupi biaya administrasi perpanjangan atau proses reschedule (penjadwalan ulang utang). Langkah ini kami ambil karena saat itu nasabah dinilai masih sangat kooperatif,” kata Aan.

Namun, pasca-pencairan kredit baru pada periode 2024–2025 tersebut, sikap nasabah berubah menjadi tidak kooperatif. Belakangan diketahui bahwa Ngatini telah bertemu dengan seorang oknum di luar bank yang mengaku sanggup membantu mengurus proses pelunasan kreditnya di Bank Jombang.

Karena terlalu percaya, Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp55.000.000 kepada oknum tersebut dengan harapan utangnya di bank segera beres. Sialnya, uang puluhan juta rupiah itu tidak pernah disetorkan ke Bank Jombang. Akibatnya, angsuran berjalan nasabah terhenti total hingga berstatus macet berat atau berada di Kolektibilitas 5 (kol 5).

Menghadapi kemacetan berat dan kendala likuiditas dari rekening debitur tersebut, manajemen Bank Jombang bertindak tegas dengan menempuh jalur hukum formal. Bank Jombang resmi mendaftarkan Gugatan Sederhana melalui pengadilan setempat terhadap nasabah.

Langkah hukum tersebut rupanya memicu kesadaran nasabah. Pada tanggal 18 Mei 2026, Ngatini akhirnya mendatangi Kantor Kas Kabuh Bank Jombang untuk mengklarifikasi situasi yang dialaminya sekaligus menunjukkan itikad baik.

“Saat bertemu dengan petugas kami di Kantor Kas Kabuh, nasabah akhirnya mengakui bahwa dirinya merasa telah ditipu oleh oknum tersebut. Uang Rp55.000.000 yang diserahkannya hilang begitu saja tanpa disetor ke bank,” jelas Aan.

Sebagai bukti itikad baik awal di tengah berjalannya proses hukum, Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp10.000.000 kepada pihak bank. Aan menegaskan bahwa dana tersebut langsung dibukukan ke dalam sistem perbankan.

“Dana titipan sebesar Rp10.000.000 itu langsung kami gunakan untuk memotong sisa pokok pinjaman sesuai persetujuan nasabah. Dengan demikian, baki debet pokok kredit atas nama Ngatini (kredit keempat belas) saat ini berkurang menjadi Rp.60.000.000,” imbuhnya.

Untuk menyelesaikan sisa kewajibannya yang masih tertunggak, Ngatini telah menyepakati komitmen baru dengan Bank Jombang. Ia berjanji akan melunasi sisa baki debet atas namanya senilai Rp60.000.000 secara bertahap.

“Nasabah berjanji akan melakukan pelunasan sisa kredit atas nama Ngatini dengan cara mencicil sebanyak 3 kali,” ungkap Aan.

Sementara itu, untuk penyelesaian fasilitas kredit kelima belas atas nama Sukarman yang juga berplafon Rp70.000.000, penyelesaiannya ditempuh melalui jalur pengambilalihan aset. Nasabah sepakat menyerahkan agunannya kepada pihak bank secara sukarela.

Dengan adanya komitmen pencicilan dari Ngatini dan eksekusi AYDA untuk akun Sukarman, pihak bank berharap permasalahan kredit macet menahun akibat intervensi oknum penipu ini dapat segera tuntas secara prosedural dan hukum.

“Untuk kredit atas nama Sukarman, jaminannya sudah diserahkan resmi kepada Bank Jombang. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan surat penyerahan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang sudah ditandatangani lengkap bersama saksi-saksi,” pungkas Kepala Kas Kabuh Bank Jombang tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *