Dinas PUPR Jombang Gelar Rapat Strategis Guna Matangkan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Jombang Lacakjejak.id –Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mematangkan instrumen hukum dalam sektor pembangunan infrastruktur. Melalui Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Dinas PUPR menggelar rapat koordinasi guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan di Aula Dinas PUPR Kabupaten Jombang, pada Jumat (24/4)

Rapat ini dilakukan untuk membedah sekaligus menyempurnakan substansi Raperda agar nantinya menjadi landasan hukum yang komprehensif. Regulasi ini diproyeksikan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengembangan sektor jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Jombang.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, memimpin langsung jalannya diskusi tersebut. Agenda ini juga dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan lintas sektoral, di antaranya Inspektur Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Hadir pula sebagai narasumber dan penanggap dari jajaran Sekretariat Daerah, meliputi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menegaskan bahwa keberadaan Perda ini sangat mendesak demi menjamin standarisasi dan kualitas pembangunan fisik di Jombang.“Penyusunan Raperda ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan upaya strategis kita untuk menciptakan iklim jasa konstruksi yang sehat. Kami ingin memastikan adanya kepastian hukum bagi penyedia jasa maupun pengguna jasa. Dengan regulasi yang kuat, kita dapat mendorong tata kelola pembangunan yang lebih transparan, akuntabel, dan tentunya berkualitas tinggi sesuai dengan standar nasional,” ujar Imam Bustomi di sela-sela kegiatan.

Dalam forum tersebut, pembahasan berlangsung dinamis dengan fokus pada penyelarasan aturan daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk integrasi sistem perizinan berusaha dan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Para peserta rapat memberikan masukan mendalam guna memastikan tidak ada celah hukum yang dapat menghambat investasi maupun pelaksanaan proyek di lapangan.

Melalui penyempurnaan ini, diharapkan segala bentuk penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih tertib dan profesional. Fokus utama lainnya adalah pemberdayaan penyedia jasa lokal agar memiliki daya saing yang lebih kompetitif.

Setelah tahap penyempurnaan ini rampung, naskah Raperda akan segera diproses ke tahap legislasi selanjutnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam transformasi tata kelola infrastruktur yang lebih modern dan berintegritas di Kabupaten Jombang,” pungkas Bustomi.(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *