Dinas PUPR Jombang Lakukan Bimtek Yang Diikuti Pengelola Apotek Eksisting Maupun Calon Investor Ini Tujuanya

Jombang Lacakjejak.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang secara resmi membeberkan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.Kamis (24/4/2026).

Pembahasan dalam agenda ini adalah sinkronisasi aturan baru yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, khususnya dalam sektor usaha farmasi atau apotek.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, melalui Agus Andrianto Dwi W, ST, MT (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan) menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menuntut pemahaman mendalam bagi seluruh stakeholder.

Menurutnya, sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) kini menjadi instrumen wajib yang mengintegrasikan seluruh elemen perizinan.

“Regulasi terbaru ini mempertegas kedudukan tiga dokumen krusial yang sifatnya mandatori dan tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha, yaitu KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta standar teknis sesuai Undang-Undang Kesehatan,” Ujar Agus Andrianto Dwi W di hadapan para peserta Bimtek.

Satu poin progresif yang disosialisasikan oleh Dinas PUPR adalah skema kemudahan bagi apotek yang masuk dalam kategori usaha mikro.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1.5 Tahun 2026, Pemerintah memberikan kebijakan afirmatif berupa penerbitan KKPR secara instan.

Pelaku usaha mikro dapat memperoleh KKPR pada hari yang sama melalui fitur Pernyataan Mandiri di sistem OSS RBA tanpa melalui verifikasi berlapis yang memakan waktu lama.

Agus Andrianto menyebut kebijakan ini sebagai karpet merah untuk merangsang iklim investasi di daerah.Namun, Dinas PUPR memberikan catatan penting terkait batasan waktu. Kemudahan melalui skema Pernyataan Mandiri ini hanya berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak 6 Februari 2026 hingga Mei 2026. Setelah periode tersebut berakhir, mekanisme perizinan akan kembali pada prosedur reguler.

Meski mendapatkan kemudahan KKPR, Dinas PUPR mengingatkan bahwa kewajiban teknis tetap harus dipenuhi. Pelaku usaha diwajibkan mengurus dokumen Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) sebagai dasar untuk melanjutkan proses ke tahapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Hal ini dilakukan demi memastikan setiap bangunan apotek di Jombang memiliki standar keamanan dan fungsi yang sesuai,” terangnya.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, forum ini menghadirkan kolaborasi empat instansi teknis, yakni:

Dinas PUPR, Penataan ruang dan standar bangunan gedung (PBG).DPMPTSP: Alur birokrasi dan operasional OSS RBA.Dinas Kesehatan: Standar teknis layanan dan operasional farmasi.Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN): Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).

Penyelenggaraan Bimtek yang diikuti oleh pengelola apotek eksisting maupun calon investor ini bertujuan untuk menciptakan tertib tata ruang di Kabupaten Jombang. Dinas PUPR berkomitmen bahwa percepatan perizinan tidak boleh mengabaikan kualitas bangunan dan aspek keselamatan publik.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayahnya memiliki legalitas yang solid, aman secara struktur bangunan, dan tepat secara zonasi tata ruang.

“Kami ingin memastikan bahwa percepatan izin ini berjalan linear dengan kepatuhan aturan. Langkah ini merupakan mandat dari PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, di mana daerah wajib melakukan pembinaan agar pembangunan tetap terkendali dan sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *