Dugaan Pengisian Solar Subsidi Ilegal di Jombang Bisa Rugikan Negara Ratusan Juta

Jombang Lacakjejak.id – Praktik ilegal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi terungkap di Kabupaten Jombang. Hasil investigasi lapangan pada Rabu (5/11/2025) sore

Sedikitnya empat unit truk modifikasi yang melakukan pengisian di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Jombang.

Dua truk bak terbuka berwarna kuning dengan nomor polisi AB 8760 DD terekam tengah mengisi solar menggunakan drum penampung berkapasitas ribuan liter. Selama pengisian berlangsung, aktivitas itu tampak dilakukan secara normal tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak SPBU. Nilai transaksi pengisian dilaporkan mencapai ratusan ribu rupiah per unit.

Namun, aktivitas tersebut mendadak berhenti ketika proses pengambilan gambar dilakukan, tim pelacakan, Truk-truk tersebut langsung meninggalkan lokasi, disusul satu unit truk berwarna biru bernomor polisi AG 8324 AA yang semula menunggu giliran pengisian.

Modus dan Volume Pengambilan

Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, empat armada tersebut diduga beroperasi secara terencana. Masing-masing truk memuat dua drum penampung, dan setiap armada melakukan dua kali pengisian dalam sehari.

“Jika di kalkulasi, total solar subsidi yang diambil bisa mencapai sekitar 16 ton per hari,” ungkap sumber tersebut.

Kerugian Negara dan Keuntungan Ilegal

Dengan perbandingan harga solar subsidi Rp.16.800. per liter, maka 16 ton (18.608 liter) solar yang diambil bernilai sekitar Rp.126,5 juta per hari.Solar tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga solar industri Rp. 21.350 per liter, sehingga pelaku bisa memperoleh pendapatan kotor sekitar Rp. 397 juta per hari. Artinya, keuntungan bersih yang diperoleh kurang lebih mencapai Rp.270 juta lebih per hari.

“Bisa dibayangkan, jika empat armada beroperasi setiap hari di sekitar 33 SPBU di Jombang, potensi keuntungan dan kerugian negara sangat besar,” ujarnya menegaskan.

Jaringan dan Lokasi Penyimpanan

Aksi pengambilan solar subsidi ini diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025, dan melibatkan dua kelompok jaringan. Salah satu titik penyimpanan disebut berada di kabuh Jombang, yang dikendalikan oleh oknum berinisial Yu.

Selain itu, terdapat pula dugaan gudang penampungan di wilayah Mojoagung yang dikoordinir oleh oknum berinisial Ud.

“Sebagian solar disalurkan langsung ke wilayah Surabaya dan Pasuruan,” tambah sumber tersebut.

Tanggapan dari Terduga Pelaku

Ketika dikonfirmasi, Yu membenarkan bahwa armada truk yang digunakan adalah miliknya. Ia tidak membantah dugaan keterlibatan tersebut, Kamis (6/11/2025).

Yu mengaku sedang berada di Surabaya dan tidak bisa dihubungi via telepon karena alasan baterai low batt.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi ini. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *