Jombang Lacakjejak.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita lansia Mutmainah (74 tahun), seorang warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang
Kasus ini sempat menggemparkan publik karena korban saat ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi terbakar sekujur tubuh di kawasan hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.
Dari hasil penyelidikan , polisi akhirnya menangkap pelaku, S (46 tahun) hubungan dengan korban ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat yakni keponakan
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan,” Pada mulanya pelaku terlebih dahulu membekap korban dengan bantal, selesai Mutmainah menjalankan sholat Isyak. Setelah korban lemas, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke lantai hingga kepala korban terbentur keras.
“Pelaku melakukan aksi ini dengan cara membekap korban menggunakan bantal, lalu menyeret dari kasur ke lantai hingga kepala korban mengalami benturan,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan, Rabu (5/11)
“Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad Mutmainah menggunakan mobil menuju wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Di lokasi tersebut, pelaku maunya berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban.
“Karena takut aksinya diketahui pelaku membawa korban ke daerah Ngimbang Lamongan untuk dihilangkan jejaknya dengan cara dibakar,” tambah Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digunakan pelaku, sejumlah uang, serta perhiasan.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas karena pelaku dan korban memiliki hubungan darah. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah berspekulasi namun seyogyanya menunggu hasil resmi penyelidikan yang masih terus dikembangkan.(Jit)













