Skandal PT Jian You Di Kecamatan Mojoagung Bukan Sekadar Carut Marut Soal Izin Mampukah Pemkab Jombang Atasi Keruwetan Ini

Jombang Lacakjejak.id – Target besar Pemkab Jombang dalam meningkatkan investasi sebagai jalan keluar pengangguran dan kemiskinan kini dihantam badai skandal.

Proyek pembangunan pabrik milik investor asing PT Jian You yang mulai dibangun di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, terbongkar berjalan tanpa izin resmi. Fakta ini membuka tabir dugaan praktik mafia perizinan yang melibatkan tokoh lokal hingga aktor lintas jaringan.

Kronologi Singkat

Investor asing masuk dengan janji investasi besar. Serfi, bermodalkan kelancaran berbahasa Mandarin, mengambil peran sebagai penerjemah dan juru lobi.

Joko Setyobudi, pensiunan ASN, bertugas meyakinkan legalitas proyek dan mengondisikan lapangan.

Dugaan publik, duet Serfi–Joko adalah otak mafia perizinan yang mampu menembus celah birokrasi dan memanipulasi kepercayaan.

Dengan “restu diam-diam” dari Kepala Desa Gambiran, proyek mulai berjalan walau tanpa dokumen PBG, KKPR, dan izin resmi lain.

Fakta ini akhirnya tercium Satpol PP, Dinas PUPR, dan DPMPTSP.

Plt Kasatpol PP Purwanto menegaskan: “Kalau pembangunan dilakukan tanpa izin, itu jelas melanggar Perda. Tindakan kami adalah menutup aktivitas proyek sampai izin resmi terbit.” Satpol PP bahkan memasang garis penutupan di lokasi, langkah yang jarang dilakukan kecuali pada kasus berat.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, menyebut pihaknya “tidak pernah mengeluarkan izin PBG untuk PT Jian You,

Senada, Plt Kepala DPMPTSP Jombang, Joko Triono, menegaskan belum ada pengajuan izin yang masuk. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat teguran,Dengan kata lain: semua instansi resmi kompak menyatakan proyek ini ilegal.

Kepala Desa: Legitimasi Ilegal?

Di titik inilah peran Kepala Desa Gambiran menjadi sorotan. Saat pejabat lintas instansi tegas menyatakan “belum ada izin”, sang kepala desa justru memberikan pernyataan membingungkan. Ia sempat mengaku izin LSD dan KKPR sudah ada, hanya PBG yang masih proses.

Padahal, keterangan resmi dari PUPR dan DPMPTSP menyebut nihil dokumen izin atas nama PT Jian You. Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan serius.

Apakah kepala desa memang sengaja membela kepentingan mafia perizinan? Ataukah ia terjebak dalam pusaran permainan Serfi dan Joko Setyobudi?

“Yang jelas, keterangan kepala desa membuat proyek ilegal itu terlihat “sah” di mata sebagian masyarakat, sehingga aktivitas konstruksi sempat mulus berjalan.

Menurut praktisi hukum Anang Hartoyo, SH, MH,“Kalau Pemkab Jombang serius ingin membangun iklim investasi sehat, mafia perizinan ini harus dibongkar habis. Jangan ada kesan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kepala desa juga harus diperiksa bila terbukti memberi legitimasi palsu.”

Praktik ini tak bisa dipandang ringan. Jika terbukti, para aktor bisa dijerat:

Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat/dokumen.

Pasal 378 KUHP – Penipuan.

UU Penanaman Modal – Kewajiban izin bagi investor asing.

UU Cipta Kerja – Pelanggaran tata ruang & perizinan.

UU Desa – Penyalahgunaan kewenangan kepala desa.

Skandal PT Jian You bukan sekadar soal izin yang belum lengkap. Ia adalah cermin gelap birokrasi, bagaimana investasi dijadikan lahan bancakan oleh mafia perizinan, tegas anang

Pertanyaannya adalah

Mengapa kepala desa berani memberi legitimasi tanpa dasar hukum? Apakah ada oknum birokrasi yang turut melindungi jaringan mafia perizinan ini? Siapa sebenarnya “sosok besar” di balik Serfi dan Joko, sehingga proyek illegal bisa jalan mulus tanpa takut aparat?

Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Jombang: berani membongkar atau memilih bungkam? Pungkas Anang Hartoyo, SH, MH:(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *