Jombang Lacakjejak.id – Merespons banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan korban anak dan perempuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tersebut. Rabu (12/3)
Warsubi menyampaikan,” Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir hingga saat ini Kabupaten Jombang menduduki peringkat ketiga tertinggi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur,” Ungkap Warsubi.
“Disisi lain berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang, sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat ada 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang mana 71 kasus menimpa anak-anak, dengan 23 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
“Angka ini menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023, di mana sepanjang tahun 2023 tercatat 94 kasus kekerasan terhadap anak,” jelas Warsubi.
Lanjut Warsubi,” Raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam melindungi warga masyarakat khususnya perempuan dan anak, dari tindak kekerasan,
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera untuk semua dan juga menjadi perwujudan dari visi misi Pemkab Jombang yaitu mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal,
“Dalam tatanan masyarakat yang aman, nyaman dan menghargai perbedaan (harmoni sosial), kehadiran Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, sangat dibutuhkan sebagai hukum positif (ius constitutum), hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang,” tuturnya.
Dikatakan,” Raperda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, ataupun formalitas saja tetapi juga wujud nyata dan komitmen daerah dalam melindungi warganya yang rentan, dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan,
“Raperda ini mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban kekerasan.
“Pemerintah daerah juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai bidang, seperti pendidikan, sarana dan prasarana publik, serta kesejahteraan sosial
“Peraturan daerah ini nantinya sebagai instrumen hukum untuk mengatur penyelenggaraan layanan yang meliputi pencegahan, penanganan, pemulihan, dan pemberdayaan korban kekerasan,” Bebernya.
Masih dari Warsubi,” Perda ini juga diharapkan membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pencegahan pengawasan, dengan pendekatan yang holistik dan berbasis kebutuhan lokal, regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah strategis untuk mengurangi angka kekerasan, memulihkan korban, dan menciptakan masyarakat yang lebih aman,” Pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengungkapkan, pihaknya terus mengkaji Raperda ini. Sehingga ini menjadi perda yang benar-benar berkualitas.
“Kalau memang nanti dibutuhkan untuk konsultasi publik lagi, ya nanti kita jalankan. Yang jelas ini masih dalam tahap pembahasan,” ungkapnya.
Pihak legislatif juga menargetkan raperda tersebut ditargetkan selesai tahun 2025 ini. “Raperda ini sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025. Jadi kita tuntaskan tahun ini,” pungkasnya(Jit)













