Komisi C DPRD Jombang Ingin Rampungkan Polemik Pamsimas Tahun 2022 yang Sempat Mangkrak

Jombang Lacakjejak.id –Wakil rakyat di Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ingin menuntaskan polemik program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, yang sempat mangkrak.

Bahkan, untuk mengetahui hasil audit Inspektorat Jombang, yang dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Jombang, Komisi C memanggil inspektorat ke gedung DPRD untuk hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar dalam ruang khusus DPRD Kabupaten Jombang pada Senin (03/02/2025), pagi.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, M Zahrul Jihad atau Gus Heri menjelaskan RDP yang digelar ini untuk mengetahui sejauh mana upaya hukum yang telah dilakukan aparat pengawas intern pemerintah (APIP), dalam mendalami dugaan penyelewengan program Pamsimas.

“Jadi kemarin kan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menggandeng inspektorat, dari hal tersebut kami ingin mengetahui sejauh mana, hasil yang dilakukan oleh inspektorat,” ungkap Gus Heri.

Lebih lanjut, politisi partai Demokrat ini mengatakan, nantinya paparan yang diberikan oleh Inspektorat bakal dijadikan acuan untuk mendeteksi realisasi program di titik lain.

“Sejauh mana hasilnya nanti bakal kami jadikan acuan untuk mendeteksi adanya kejadian di titik lain, namun sampai sejauh ini, kami (Dewan,red) juga belum mengetahui titiknya ada di mana saja,” ujarnya.

Sampai saat ini pihaknya masih berkonsentrasi untuk merampungkan persoalan Pamsimas yang ada di Desa Sumbermulyo, karena proyek Pamsimas yang dibangun tahun 2022 ini seharusnya sudah rampung, tapi kenyataannya proyek yang menelan anggaran Rp.300.000.000.(Tiga ratus juta rupiah) lebih itu belum rampung sampai saat sekarang.

“Tapi kami ingin merampungkan yang ada di Desa Sumbermulyo dulu. Untuk yang titik lain, bakal menyesuaikan,” tuturnya

Ia menegaskan setelah menerima paparan dari Inspektorat dalam hearing diketahui jika ranah pemeriksaan bukanlah domain mereka. Sebab, alokasi anggaran yang digunakan langsung dari Kementerian PUPR.

“Karena anggaran yang digunakan bersumber langsung dari pusat, Inspektorat Jombang tidak memiliki kewenangan. Maka selanjutnya, kami bakal melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti hal ini,” kata Gus Heri.

Audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada proyek pembangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2022 di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, sempat macet.

Terhentinya audit atas permintaan dari Kajaksan Negeri Jombang ini menyusul adanya beberapa kendala yang dialami auditor dari pihak inspektorat, salah satunya adalah sumber pembiayaan proyek tersebut.

Di mana proyek tersebut dibiayai oleh anggaran dari kementerian PUPR, yang nilainya mencapai 300 juta rupiah.

“Dana itu (anggaran proyek Pamsimas tahun 2022) kan langsung dari kementerian PUPR ke rekeningnya pokmas (kelompok masyarakat) dan tidak ke rekening Desa,” kata Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyagung, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan kajian pihaknya mengaku inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit pada proyek tersebut.

“Setelah ada pelimpahan dari Kejaksaan Negeri, ya karena itu bukan kewenangan APIP di daerah maka, kami ada surat dari Pj Bupati pada Kajari, bahwa itu (audit) bukan kewenangan inspektorat di kabupaten Jombang,” ujarnya.(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *