Jombang Lacakjejak.id – Desa Galengdowo pada Tahun 2024 ini melaksanakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024 dengan melayani sepenuh hati pada masyarakatnya, diawali dengan pembentukan Panitia dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Diantara kelengkapan yang dimaksud adalah Fotokopi KTP,Fotokopi Kartu Keluarga atau C1.,Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP),Fotokopi SPPT-PBB terbaru, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi atau lebih.,Sketsa Tanah.,Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat, serta Menyantumkan letak tanah.
Saat ditemui pada hari selasa (02/04/2024) Seorang warga bernama Sukarman yang rencana mengajukan permohonan PTSL, saat mengurus asal usul tanah waris peninggalan orang tuanya (alm Rakimin) bersama 3 saudaranya yakni (Swarsih, sukarman, dan Riarti)saat ditanya dikenakan anggaran berapa, dirinya menjawab dengan singkat, gratis,” Ungkapnya.
Dikatakan Sekdes Galengdowo Sutarno saat ditemui di kantor desa menyampaikan,”Diantara yang tersebut di atas dan yang paling banyak kendala dialami warga masyarakat desa adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang diketahui 2 orang saksi atau lebih yang sering disebut asal usul tanah (baik dari hasil jual beli, waris atau hibah) yang dikuasai pemilik karena awalnya ,sebelum ada program PTSL masyarakat menyepelekan sebab dirasa tidak ada problem selama ini dengan orang lain ,
“Dari hal ini Pemerintah Desa Galengdowo melayani masyarakat atas perubahan data kepemilikan tersebut bersamaan dengan program PTSL tanpa dipungut biaya atau gratis,” ujarnya.
Menurut Kepala Desa Galengdowo Wartomo. S.Sos saat dikonfirmasi menjelaskan, “Kalau masalah biaya permohonan ke program PTSL yang jelas sesuai dengan keputusan bersama yang di putuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, serta aturan Petunjuk Teknis Nomor 1/Juknis-300.UK.01.03/XII/2023 Tahun 2024 dan biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi),
Kepala Desa menghimbau kepada masyarakat,” Kedepan apabila mengurus asal usul tanah jangan menunggu ada program PTSL turun agar tidak berjubel jubel.dengan waktu yang terbatas kaitanya dengan BPN, Toh di Desa Galengdowo kapanpun pengurusan asal usul tanah tetap di gratiskan, ibarat punya anak baru lahir segeralah mengurus akte lahir jangan menunggu saat masuk sekolah untuk menghindari kesalahan tulis nama dan lain-lain. (Jit).













