KPH Jombang Adakan Sosialisasi Larangan Penanaman Tebu Ilegal di Kawasan Hutan Dan Rencana Pembongkaran Tanaman Tebu Baru 

Jombang Lacakjejak.id – Pihak perhutani KPH Jombang melalui Asper Gedangan menghimbau masyarakat untuk menghentikan penanaman tebu yang saat ini menjamur di berbagai titik lokasi yang ditanam tanpa sepengetahuan aparat Perhutani dan LMDH di dalam kawasan hutan.bertempat di Balai Desa Kedunglumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang

Hadir dalam kegiatan ini, Administratur KPH Jombang di wakilkan ke Asper Gedangan, Kepala Desa dan Babinsa Kedunglumpang, kemudian Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Tokoh Masyarakat serta petani penggarap tebu di lahan Perhutani khususnya wilayah KRPH Gedangan yang secara administratif masuk Desa Kedunglumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Jumat (07/02).pagi.

Kepala Desa Kedunglumpang Juprianto menyampaikan terimakasih atas kehadiran semua pihak khususnya Asisten Perhutani BKPH Gedangan sudah menyempatkan waktu pada acara sosialisasi ini,”Ungkapnya didepan para petani tebu.Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Asper Gedangan,” Bahwa setiap tanaman yang di kawasan hutan harus ada kerjasama melalui lembaga yang ada yakni LMDH dengan pola tanam yang dapat berdampingan tumbuh bersama tanaman pokok Perhutani, terkecuali tanaman tebu haru sudah ada rekomendasi dari Kementrian LHK.

” Lebih lanjut disampaikan,” Sesuai perintah pimpinan akan segera menertibkan bahasa kasarnya pembongkaran tanaman tebu baru tanaman tahun 2024 ahir dan awal tahun 2025 agar dialihkan pada komoditas yang dapat ditanam di lahan hutan selain tebu, contohnya jagung yang sekaligus mendukung program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto sehingga tidak mengganggu fungsi hutan dan tetap dapat memberikan kontribusi ekonomi pada masyarakat sekitar hutan,” Jelasnya.

Sedangkan Ketua LMDH Kedunglumpang Umar said pada kesempatan ini menyampaikan sisi berbeda yakni terkait pengajuan pupuk bersubsidi yang tidak keseluruhan terealisasi karena persyaratannya tidak mudah tapi juga tidak teramat sulit, untuk itu semoga anggota bisa memahaminya,“Terpisah saat koordinasi sambil minum secangkir kopi ketua LMDH juga menyinggung keberadaan tanaman tebu yang mulanya tidak berkoordinasi dengan LMDH oleh karena itu kita kembalikan pada aturan yang ada ,” Ungkapnya.

Sementara beberapa petani yang hadir memohon dengan sangat mengharapkan adanya kebijakan baru terkait tanaman tebu 2024 tidak di bongkar kemudian dibuatkan pernyataan yang isinya tidak melakukan perluasan tebu baru lagi, dan siap menjaga tanaman pokok dan membantu melakukan penanaman kembali tanaman pokok sesuai program perhutani,” Celetuknya.

Khoirul Hadi seorang Tokoh Masyarakat sekitar hutan dari Desa Pakis menyampaikan beberapa opsi terkait tanaman tebu yang telah terlanjur ditanam masyarakat,diantaranya dilakukan penertiban dalam artian tanaman tebu yang ada di kawasan hutan bisa kita melakukan kerjasama dengan pihak Perhutani yang sifatnya pengajuan dan setelah itu dibikinkan pernyataan tidak melakukan perluasan sesuai regulasi peraturan,“Dirinya menyarankan pada masyara­kat untuk mengikuti aturan Perhutani karena lahan yang ditanami tebu secara diam-diam tersebut itu notabenenya adalah lahan milik Negara yang pengelolaannya di serahkan pada Perum Perhutani. Lebih lanjut ia mendukung pemanfaatan hutan namun dengan hasil hutan yang tidak mengganggu pertumbuhan tanaman pokok Perhutani agar terjaga kelestarian hutan,” Usulnya

Dari masukan tersebut Asper Gedangan menjawab,” Kita ditugaskan mengembalikan fungsi hutan berdasarkan aturan undang undang, mari kita sama-sama mematuhi peraturan yang ada bantu kami mengamankan tanaman pokok yang ada, dan itu harus ada pembuktian,” Pungkas Hasan. (Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *