Kepala Desa Gambiran Mojoagung Dan Panitia PTSL Serahkan Sertifikat Disambut Baik Oleh Masyarakat Pemohon

Jombang Lacakjejak.id – Dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap,guna mendukung program Pemerintah terkait penegakan atas tanahnya yang dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya Rp150.000 kini dilaksanakan oleh Panitia dan Kepala Desa Gambiran sesuai aturan yang ada.

Program tersebut kini sudah mencapai tahapan penyerahan sertifikat tanah program PTSL tahun anggaran 2024 Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dengan membagikan 364 bidang kepada yang berhak menerima oleh Panitia pelaksana dengan dihadiri Tim dari BPN Jombang beserta anggotanya di Pendopo Balai DesaSelain itu nampak hadir dalam acara tersebut yakni Kepala Desa Gambiran Jupri , Pimpinan BRI cabang Mojoagung Perangkat Desa, BPD.dan Tokoh Masyarakat, serta warga pemohon sertifikat yang kali ini sudah siap dibagikan atau diserahkan.Jumat (20/12).

Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap secara simbolis di serahkan lansung oleh kepala Desa Gambiran Jupri, pada 4 (empat) orang penerima di lanjutkan tim BPN Jombang selebihnya dilanjutkan panitia PTSL beserta anggota dan petugas Atr BPN

Dalam hal ini Kepala Desa Gambiran mengatakan dan berpesan ,”Pergunakanlah dengan baik jangan gampang gampang menitipkan sertifikat bukan pada orang lain yang tidak bertanggung jawab atau di salah gunakan, kecuali dibuat jaminan perbankan untuk tambahan permodalan,bagi yang tidak bisa hadir bisa dikuasakan pada keluarga dengan bukti tanda tangan yang bersangkutan , berarti janji saya sudah terealisasi ya,” Jelas Kepala Desa Gambiran Jupri.

Warga masyarakat yang hadir dalam kesempatan ini dalam menanggapi penyampaian Kepala Desa, Serentak kompak warga menjawab …ngeeeh (ya.jawa red).Ditempat yang sama Widodo dari tim Pertanahan ATR BPN Kabupaten Jombang menyampaikan ,” Kalau mau dibuat jaminan Bank ukurlah kemampuan masing-masing, agar tidak menjadi beban berat dalam mengembalikan sebelum sertifikat diterima tolong di cek dulu, mulai dari nama, luas bidangnya, atau peta bidang sudah sesuai atau belum, maka andaikan ada kekeliruan bisa sesegera mungkin koordinasi dengan panitia,dan BPN ,,” Pesannya.

Terpisah beberapa Masayarakat yang sempat di wawancarai antara lain Siti zulaikah dusun Ngrowo (dari tanah Hibah), Sri wahyuni Gambiran selatan ( dari hibah), mereka semuanya rata-rata menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak panitia, dan Kepala Desa Gambiran karena dengan biaya hanya Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) sertifikat bisa terselesaikan dan di serahkan pada kami,”Ungkapnya sambil melontarkan senyum tanda bahagia telah menerima sertifikat. (Jit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *