Jombang Lacakjejak.id – Pendamping Desa (PD), yang merupakan Tenaga Pendamping Profesional di bawah Kementerian Desa, diduga terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon di Pilbup Jombang, Jawa Timur.
Para pendamping lokal desa dan PD di tingkat kecamatan aktif memasang alat peraga kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Warsubi-Salmanudin, bahkan membagikan kegiatan mereka di media sosial serta ikut berkampanye di desa-desa.
Rizal, warga Kecamatan Ploso, menyayangkan ketidaknetralan pendamping desa yang seharusnya independen, mengingat mereka dibiayai oleh negara yang diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional,”Ia akan mendesak Bawaslu dan Pemkab Jombang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” Ulasnya.Menurut Edi, warga Kecamatan Mojowarno, menyampaikan, ” Saya juga akan melaporkan adanya pendamping desa yang berpartisipasi langsung dalam kampanye tanpa teguran dari Bawaslu. Ia berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Mereka itu dibiayai oleh negara, seharusnya gak boleh ikut terlibat dalam pemenangan calon bupati atau Gubernur, kalau begini Jelas menabrak UU Desa itu,” Ungkapnya.(Jit).