Polres Jombang Berhasil Amankan Peredaran Uang Palsu senilai Rp 1,19 miliar Berikut Pelakunya

Jombang Lacakjejak.id -Satreskrim Polres Jombang, berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) di masyarakat dan upal tersebut nilainya cukup besar yakni senilai Rp 1,19 miliar yang berhasil diamankan beserta 4 orang pengedarnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan,” Peredaran upal itu pertama kali diketahui dari laporan masyarat yang menerima uang palsu sejumlah Rp.5.500.000 dari hasil penjualan daging sapi, terdapat upal senilai Rp.1.800.000
Kamis (09/05)

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankan IR(46). Warga Desa/Kecamatan Bareng Jombang yang sengaja menggunakan upal untuk membeli daging sapi.“Dari tangan IR dilakukan penggeledahan di rumahnya, ada uang palsu sebesar Rp16.500.000,” ujarnya Rabu (22/05/2024).

Dari penangkapan IR, polisi berhasil mengungkap 2 pengedar upal lainnya. Yakni SW (60), warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan S (58), warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Keduanya berhasil ditangkap saat berada di Taman Mojoagung, Jombang, dan dari penangkapan ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti upal senilai Rp 33.700.000 yang disimpan di rumah S,

Penangkapan 3 pengedar upal itu, lantas tidak membuat polisi berpuas diri. Berbekal pengakuan para pelaku tersebut, polisi berhasil menemukan penjual upalnya. Ia adalah B (41), warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang Jawa Tengah.

“Kami berhasil mengamankan B dan menggeladah rumah B. Kami menemukan uang palsu sebesar Rp 1.140.000.000 (Satu milyar seratus empat puluh juta rupiah,”ungkap Sukaca.Sukaca menjelaskan, IR, SW dan S membeli upal kepada B sejumlah setiap Rp 70 juta upal  ia beli seharga Rp 20 juta,

“Bahwa uang yang diterima mereka bertiga dari tangan B sebesar Rp 70 juta uang palsu. Dan berhasil mereka edarkan sebesar Rp 50.200.000, dan sudah kami amankan, serta sisanya 19.800.000 masih beredar di masyarakat,’ jelasnya.

Dari penangkapan seluruh pengedar upal itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai Rp 1.190.200.000.(Satu milyar seratus sembilan puluh juta duaratus ribu rupiah) Saat ini, keempat pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dengan denda maksimal Rp 50 juta,”pungkasnya.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *