Jombang Lacakjejak.id – Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa Jombang Kecamatan Jombang ditegaskan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) setempat telah disosialisasikan sebelumnya terlebih dahulu, sejak Pemkab Jombang mengikuti kompetisi awal tahun 2022 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Jombang, Endang Milaningsih saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Jombang. Endang mengungkapka, kegiatan sosialisasi sudah dilaksanakan berulang kali, baik yang digelar di Balai Desa, Musholla dan penjelasan secara personal bagi 113 Warga Peserta Program.
“Sosialisasi selalu dilakukan apalagi ini proyek DAK Integrasi kawasan kumuh ini bersifat swakelola dan gotong-royong, yang melibatkan langsung masyarakat,” jelas Endang ramah.
Perempuan berkacamata minus ini menambahkan, terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Dokumen Lalu Lintas, justru dari Dinas Perkim Jombang sudah memastikan dari 13 Kabupaten/ Kota penerima DAK PPKT, hanya Kabupaten Jombang yang menyediakan.
Di sisi lain, terkait keluhan beberapa warga yang terdampak terhadap pelaksanaan swakelola Bidang Air Bersih dan Air Minum akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh pihak Pemerintahan Desa. Endang menandaskan, selaku pemangku wilayah dan kesepakatan bersama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KPSPAM).
Terpisah, ketua KPSPAM Desa Jombang, Muhammad Syaifudin Menyikapi sorotan dari LSM saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Syaifudin mengatakan, ada kegiatan swakelaola yang dikontraktualkan karena ada jasa pengeboran spesialis sedalam 140 meter. Pengerjaan pengeboran ini jelas sangat tidak memungkinkan untuk dilaksanakan oleh KPSPAM. Karena menyangkut device dan equipment (peralatan) yang bersifat teknis. Selain soal pengeboran, semua pekerjaan proyek DAK Integrasi Kawasan Kumuh melibatkan warga dan masyarakat sekitar sebagai pekerja.
“KPSPAM dan KSM dibentuk dan diangkat oleh Kepala Desa untuk membantu melaksanakan kegiatan. Jadi seluruhnya sudah melalui tahapan sosialisasi, koordinasi dan pelaksanaan,” tandasnya.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Perkim Jombang Agung Hariadi menjelaskan, sesuai dengan petunjuk teknis, kegiatan proyek tersebut memang konsepnya di-swakelola+kan. Karena wujud dari impelementasi pemanfaatan dan pemeliharaan akan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat.
“Sehingga mulai dari kegiatan pembangunan, masyarakat dan Pemerintahan Desa yang harus berperan aktif dan melaksanakannya,” papar Agung.
Selanjutnya, imbuh Agung, untuk Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), dijelaskan bahwa dengan Readiness Criteria (Konsep Usulan) yang ter-upload pada sistem usulan BAPPENAS maupun Kementerian PUPR.
“Detailnya, lanjut Agung, pengelolaan sampah yang dikelola/didaur ulang adalah jenis sampah kering. Sedangkan sampah basah harus diambil oleh Truck Compator dan TPS3R tidak ditempati Container. Sedangkan pengumpulan sampah, warga dibatasi pada jam tertentu dan residu diambil setiap hari,” kata Agung merinci.
” Untuk keberlanjutan dan pemanfaatan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber atau SPALD-S, maka masing-masing Desa akan mendapatkan bantuan tangki 3 roda sedot limbah rumah tangga tahun 2024 ini. Saat ini sudah dianggarkan satu unit. Sisanya dianggarkan pada P-APBD 2024 mendatang,” papar Agung.
Masih dari keterangan Agung, SPALD Terpusat yang biasa disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan,
“Untuk pelaksanaan penyedotan secara berkala dilakukan oleh Dinas Perkim karena memiliki tangki sedot tinja,” Jelasnya (Jit).