Sidang Paripurna DPRD Jombang Dalam Agenda Pengambilan Sumpah Jabatan SK PAW Pada Muhammad Fatkur Rozy

Jombang Lacakjejak.id – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jombang dari PKS Mustofa langsung ditindaklanjuti pimpinan dewan setempat dengan menggelar Sidang Paripurna PAW.

Dalam SK Gubernur Khofifah tersebut memuat sejumlah poin, salah satunya segera dilakukan pengambilan sumpah jabatan, berkaitan dengan PAW anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustofa yang meninggal dunia jabatan digatikan oleh Muhammad Fatkur Rozy.

Dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) pengganti almarhum Mustofa anggota DPRD Jombang yang meninggal dunia  pada 9 Agustus 2023 lalu, akhirnya ditetapkan dalam sidang paripurna, Kamis(5/10/2023)siang.

Saat mengawali sidang paripurna dengan agenda PAW, Ketua DPRD Jombang bersama para pimpinan majelis sidang paripurna membacakan SK PAW almarhum Mustofa mantan anggota Komisi D dari PKS yang saat ini digantikan Muhammad Fatkur Rozi.

Usai membacakan SK PAW dari Gubernur Jawa Timur, Ketua Dewan dan pimpinan sidang melanjutkan dengan Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan PAW anggota DPRD Jombang dari PKS tersebut.

Seusai Sidang Paripurna, Ketua DPRD dari PKB ini mengungkapkan, yang bersangkutan (Muhammad Fatur Rozy) sudah resmi menjabat sebagai wakil rakyat. Mas’ud yang sudah menjabat 4 periode sebagai wakil rakyat Jombang ini menyebut Muhammad Fatkur Rozi sudah melekat dengan jabatannya dan bisa langsung menjalankan tugas-tugas dan kewajiban legislasi, termasuk, menerima seluruh hak-haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Jombang.

“Ya usai dilantik dan pengambilan sumpah jabatan, yang bersangkutan sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Termasuk, menerima hak-haknya sebagai Wakil Rakyat,” urainya.

Lanjut Mas’ud,” Sesuai aturan, mengamanatkan pada seluruh anggota DPRD yang dilantik, sudah bisa menjalankan tugas-tugas legislasi, termasuk menerima hak-haknya, seperti gaji dewan, tunjangan dan lain-lain,” Pungkas suami Siti Aisyah yang kini masih menjabat sebagai Wakil Dewan Syuro PKB Mwc Sumobito.(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *