Jombang Lacakjejak.id – Angin tak menyenangkan telah meniup di SMKN 1 Jombang baru-baru ini. Namun, sekolah kejuruan ini yang terletak di Jalan DR.Soetomo nomor 15, Desa Sengon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, tetap tenang menghadapi masalah pengadaan seragam yang timbul akibat ketidakpahaman sebagian wali murid.
Kepala Sekolah SMKN 1 Jombang, Drs. Siswo Rusianto, menjelaskan bahwa mereka mengikuti Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Jawa Timur nomor 420/4849/101.1/2023 yang diterbitkan pada 27 Juli 2023 tentang moratorium penyediaan seragam siswa oleh koperasi sekolah. Meskipun SE tersebut terbit setelah pelaksanaan MPLS, pengukuran seragam oleh pihak konveksi yang ditunjuk oleh sekolah sudah dilakukan sebelumnya,” Ungkapnya.
Siswo menambahkan bahwa ada siswa kelas X yang masih mengenakan seragam SMP-nya dan ingin mendapatkan seragam baru. Untuk mengatasi masalah ini, sekolah mengadakan rapat internal dan memberitahu siswa yang memerlukan seragam agar menghubungi konveksi.
” Namun, untuk menghindari kebingungan, Kepala Sekolah mengambil langkah tegas dengan membatalkan pengambilan seragam melalui grup WhatsApp wali kelas X. Seluruh wali kelas juga memberitahu orang tua/wali murid melalui grup WhatsApp mereka,”Tambahnya.
Ulil Mu’amar, Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat klarifikasi dari Kepala Sekolah SMKN 1 Jombang tentang pembatalan pengadaan seragam. Oleh karena itu, masalah pengadaan seragam kelas X di SMKN 1 Jombang telah terselesaikan tanpa kegaduhan.
Meskipun demikian, pihak Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan satuan pendidikan selama moratorium pengadaan seragam berlaku, dengan pengecualian pengadaan seragam,” Tuturnya. (Jit)













