Mojokerto Lacakjejak.id – Dalam rangka percepatan Program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial (PS) di Kabupaten Mojokerto, CDK Nganjuk melakukan sosialisasi, pendampingan dan pengawalan terhadap proses tersebut agar masyarakat sekitar hutan dapat menyesuaikan dan mengikuti kebijakan serta aturan terbaru.
Hal ini dilaksanakan di kantor kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto lantai III (tiga) yang dihadiri, Kepala Dinas CDK Nganjuk, Administratur KPH Jombang dan Administratur KPH Pasuruan kemudian Danramil dan Camat Jatirejo juga Kepala Desa dan Ketua serta sekertaris LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yang ada di wilayah Kecamatan Jatirejo. Kamis (14/09/2023).
Desa Desa yang tergabung dalam kegiatan tersebut adalah Desa Sumberjati, Desa Tawangrejo,Desa Lebakjabung, Desa Manting,Desa Rejosari, dan Desa Jembul, bersama koordinator Penyuluh lapang wilayah Jatirejo mojokerto.
Menurut Kepala Dinas CDK Nganjuk Endang handayani.SP.M.M.SI. didampingi Waka Adm Perhutani KPH Jombang Bambang ribudiono saat dikonfirmasi memyampaikan ,” Kita menyampaikan informasi pemahaman ke masyarakat dan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan desa ada Kepala Desa ada LMDH, Dinas Kehutanan dan Perhutani bahwa ini adalah kebijakan dari Pemerintah Pusat harus dikawal bareng bareng,
“Outputnya adalah memberikan persamaan dan keadilan untuk warga indonesia sama-sama untuk bisa memanfaatkan kawasan hutan dalam pengelolaan hutan lestari tujuan akhir masyarakat sejahtera karena itu tujuan kita bersama,” Jelasnya pada Wartawan Lacakjejak.id. (Jit)













