Jombang Lacakjejak.id – Proses pembebasan lahan seluas 11 hektare di Dusun Kedunggabus dan Dusun Kedungasem Desa Bandar Kedungmulyo, yang ditujukan untuk PT Handsome Investment Indonesia, masih menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat setempat, terutama bagi pemilik lahan yang terdampak pembebasan tersebut.
Seorang pemilik lahan mengungkapkan rasa kesalnya atas tindakan sewenang-wenang Kepala Desa (Kades) Bandar Kedungmulyo dengan inisial ZA. Menurutnya, setelah ia setuju dengan perusahaan terkait jumlah uang ganti rugi atas lahan, ia diminta untuk mengembalikan sejumlah uang kepada seseorang yang mengaku sebagai utusan Kades ZA, yang disebut sebagai MRH beserta istrinya.
Pada awalnya, kesepakatan tersebut adalah menjual lahan dengan harga Rp 455.000 per meter persegi, dan pembayaran akan ditransfer ke rekening atas namanya. Namun, tidak lama setelah pembayaran dilakukan, MRH beserta istrinya yang mengaku sebagai orang kepercayaan Kades ZA datang menemui pemilik lahan dengan alasan administrasi desa. Mereka meminta bagian sebesar Rp 55.000 per meter persegi dari jumlah tersebut.
Katimin (nama samaran), pemilik lahan, sebenarnya ingin menanyakan masalah ini sejak awal, tetapi ia merasa takut karena tidak memiliki pengetahuan tentang pemerintahan desa di sekitarnya. Sebagai warga biasa yang khawatir disalahkan, ia akhirnya pasrah dan memberikan sejumlah uang yang diminta. Baru sekarang ia berani mengungkapkannya setelah mengetahui bahwa masalah ini mencuat di beberapa media online,” Ucapnya
Hal yang sama juga dialami oleh Sukiran (nama samaran). Ia juga mengaku diminta jumlah yang sama oleh orang yang sama.
Ketika dipertimbangkan, pemilik lahan seperti Sukiran bertanya, “Bayangkan, ada lahan seluas 11 hektare, lalu diminta Rp 55.000 per meter persegi. Berapa jumlah uang yang dikumpulkan dari itu?” Pikirnya.
Dalam konteks lain, Djatmiko Dwi Utomo, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Jombang, yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Bandar Kedungmulyo, ikut angkat bicara.
“Saya sudah memperingatkan karena saya mengetahui semua masalah yang terjadi di desa saya. Selain masalah pembebasan lahan, ada banyak masalah lain yang terkait dengan pembangunan di Desa Bandar Kedungmulyo. Misalnya, ada anggaran tahun 2021 yang kemudian dikerjakan pada tahun 2022,
” Belum lagi masalah lain yang terkait dengan jual beli lahan, di mana kebijakannya sering memberatkan masyarakat. Sungguh terlalu begitu begitu, tapi semoga hal itu tidak terjadi,” tegas Djatmiko.(Jit)