Jombang Lacakjejak.id – Tim gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengadakan operasi penertiban reklame ilegal dan reklame yang sudah kedaluwarsa di beberapa jalan di Kota Jombang.
Lokasi operasi meliputi Jalan DR. Soetomo, Jalan Dr. Wahidin Soediro Hoedoso, perempatan sengon, Jalan Kapten Tendean, serta simpang tiga Sengon dan simpang tiga PG Jombang Baru. Jum’at (23/06)
Razia ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, dan merupakan razia yang dilakukan untuk ketiga kalinya, tujuan dari razia ini adalah untuk menghapus spanduk, banner, dan baliho yang tidak memiliki izin atau yang sudah kedaluwarsa.
Bahkan, dalam razia tersebut, beberapa banner dan baliho yang telah kedaluwarsa milik beberapa partai politik yang berisi ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri juga menjadi sasaran. Semua baliho dan banner yang dimiliki oleh partai politik dan menampilkan gambar para Calon Legislatif langsung diturunkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perijinan, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penertiban papan reklame ilegal yang tidak memiliki izin ini dilakukan dimulai pukul 07.00 WIB. Sebelum menuju lokasi penertiban, dilakukan apel pagi di halaman Pemerintah Kabupaten Jombang yang dipimpin oleh Thomson, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurut Sekdakab Jombang Agus Purnomo,”Ini merupakan kegiatan ketiga yang merupakan kelanjutan dari kegiatan bulan lalu. Kami telah membuat jadwal untuk melakukan pembersihan. Tahap pertama adalah melakukan pendataan terhadap reklame yang hingga saat ini banyak yang permanen dan tidak memiliki izin, menurut data yang ada di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kemudian, kita akan memberikan teguran kepada reklame yang permanen namun belum mengurus izin dan pembayaran pajak.
” Jika kami menemukan reklame insidentil yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, kami akan langsung melakukan pembersihan. Semua jenis reklame, termasuk reklame partai, akan kami bersihkan karena partai juga memiliki kewajiban untuk mendapatkan izin saat memasang baliho atau spanduk,
” Apalagi reklame yang dipasang di pohon-pohon, kami mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2010 yang menyatakan bahwa reklame tidak boleh diikat atau dipaku pada pohon,” ungkap Agus Purnomo kepada beberapa media di pertigaan Pulo.
Namun demikian, atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Agus mengimbau kepada para pengusaha, calon legislatif, dan masyarakat umum agar segera mengurus izin reklame. Selain itu, mereka diharapkan tidak sembarangan dalam memasang reklame dengan cara memaku pada pohon. Hal ini karena selain merusak pohon pelindung, juga mengganggu estetika kota,” Paparnya. (Jit).