Jombang Lacakjejak.id – Kepala Desa Karangan Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang rencana laporkan ke Polres Jombang pada pembuat fitnah terkait adanya informasi hoaks dan pencemaran nama baik keluarga. Jumat (15/10)
Hal ini dilakukan karena dituduh melakukan pelanggaran penggunaan LPG ukuran 3 kilogram untuk pengopenan ayam disebuah kandang yang saat ini sudah bukan miliknya sejak tahun 2016 lalu karena sudah dijual ke orang lain
Menurut Kepala Desa Karangan Jumirah saat memberikan keterangan pada wartawan Lacakjejak.id menyampaikan, ” Kalaupun yang di informasikan itu benar-benar terjadi, itu bukan urusan kami karena bukan lokasi kandang milik saya, tapi tuduhan itu yang memberatkan keluarga kami, dan rencana akan saya laporkan ke aparat yang berwajib,
“Apalagi kalau kejadian tersebut tidak benar-benar terjadi, bisa dikatakan informasi hoaks dan fitnah, karena saya selaku Kepala Desa sudah menghimbau dalam setiap kesempatan agar menggunakan LPG bersubsidi tepat guna karena LPG 3 kg (gas melon) bersubsidi harusnya digunakan secara utama untuk memasak bagi kelompok masyarakat tertentu yang berhak menurut aturan pemerintah saat ini,” jelas Jumirah sembari konsultasi dengan pengacaranya.
Masih dari Kepala Desa, ” Perlu saya jelaskan siapa saja yang berhak menggunakan LPG bersubsidi 3 kilogram, diantaranya, Rumah tangga miskin / kurang mampu, Usaha mikro, Nelayan sasaran (penerima paket bantuan mesin/konversi dari pemerintah, Petani sasaran (penerima bantuan pompa air dari pemerintah.
“Sedangkan yang dilarang menggunakan LPG 3 kg adalah Restoran dan hotel, Usaha binatu (laundry), Usaha batik, Usaha pertanian skala besar dan peternakan dan Usaha tani tembakau, karena yang saya sebut diatas termasuk kategori orang mampu,
Untuk itu kita semua perlu kehati hatian dalam menggunakan barang barang bersubsidi,dan hati hati dalam menyebarkan informasi pada orang lain kalau belum betul betul valid,” Tambahnya. (Jit)













