Jombang Lacakjejak.id – Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jombang bersama CDK (Cabang Dinas Kehutanan ) Nganjuk Gelar Konsultasi Publik HCVF (High Concervation Value Forest) ke Stakeholder guna memperkuat sinergitas dan kolaborasi, duduk bersama saling menjaga dan mendorong stakeholder ikut menjaga melindungi nilai penting keaneka ragaman, di dalam kawasan hutan “kelestarian hutan, sumber mata air, flora, fauna, situs, budaya, sejarah dan religi berlangsung di gedung perhutani KPH Jombang pada Jum’at (09/10).
Kegiatan konsultasi publik merupakan salah satu bagian persyaratan dari penerapan prinsip FSC guna memperoleh sertifikasi internasional, Kayu
konsultasi publik perlu dilakukan untuk menampung masukan dan saran atau keluhan stakeholder dalam rangka mensosialisasikan prinsip-prisip Controlled Wood.
Poin utama yang disampaikan dan menjadi acuan kegiatan konsultasi publik HCVF, “Biologis Ekologis Sosial Budaya’ ini, meliputi 7 hal yaitu Identifikasi, pemetaan, analisis ancaman, rencana pengelolaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi serta perbaikan.
Konsultasi Publik ini juga bagian langkah penting Perhutani KPH Jombang membuka ruang komunikasi dalam mencari dukungan dan nformasi dari stakeholder , agar tindakan yang di lakukan sesuai harapan semua pihak, agar kedepan semakin lebih baik lagi, terutama masukan informasi dari masyarakat setempat yang aktif menjalankan kegiatan usaha produktif di dalam kawasan hutan,
Pastinya stakeholder lebih tahu sejarah di tiap tiap perubahan apapun yang ada di sekitar lahan garapan ataupun di sekeliling jalan yang dilaluinya.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Perhutani KPH Jombang di dampingi dari CDK (Cabang Dinas Kehutanan) Nganjuk, meliputi sambutan, paparan, tanya jawab, dan mengisi blangko masukan dan saran.
Acara dihadiri Forkopimcam, Pemerintah Desa, segenap jajaran Perhutani KPH Jombang LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) se KPH Jombang, yang secara administratif berada di 4 Kabupaten yakni Kabupaten Jombang, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan, pasalnya mereka adalah stekeholder yang berinteraksi langsung dengan wilayah hutan khususnya Perhutani KPH Jombang.
Kepala Perhutani Jombang Bayu Nugroho, dalam sambutanya mengapresiasi partisipasi seluruh undangan, dalam menjalin komunikasi,” Konsultasi publik ini adalah bagian upaya dalam menjaga , perbaikan monitoring dan evaluasi High Conversation Value Forest (HCVF) atau Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) secara kolaboratif,
Perlu kita sampaikan, bahwa Tebu, masih menjadi tanaman yang dilarang di kawasan hutan, kenapa ada tanaman tebu,, (karena Kebijakan Pemerintah pusat Ketahanan swasembada gula Nasional), itupun dilokasi tertentu. berbagai pertimbangan banyak pihak meliputi aspek aspek,” Ulasnya
Bayu berharap,”Mudah mudahan dari kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan semangat untuk kemaslahatan semua pihak, dari terjaganya keseimbangan alam, di segala aspek ekologi, ekosistem, dan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan siklus pendapatan perusahaan terus berjalan semakin baik, sekaligus meningkatkan sosial ekonomi pendapatan masyarakat melalui usaha produktif di kawasan hutan,” Tambahnya
Di tempat yang sama CDK wilayah Nganjuk, yang ada di Jombang Suminta menyampaikan,” Saya mengucapkan terimakasih untuk pihak pihak yang telah mendukung NKT 4 yang menjadi hulu utama sumber mata air di Jombang, ia menegaskan jika ada sumber air kegiatan yang diperbolehkan hanya reboisasi dan pengkayaan.
Untuk pesanggem atau siapapun yang melakukan usaha produktif, memanfaatkan kawasan hutan, diharap kesadaranha membayar sering, ber PKS (Perjanjian Kerja Sama), karena Perhutani banyak memiliki kuwajiban yang perlu di penuhi, diantaranya kewajiban ke negara, penghijauan, reboisasi, dan lain sebagainya,
Suminta berharap setiap pesanggem yang belum ber PKS silahkan mengajukan sesuai regulasi yang sudah berjalan selama ini, agar semua dapat berjalan dengan semestinya tanpa ada pihak pihak yang dirugikan,”Paparnya .(Jit)













