Jombang Lacakjejak.id – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Mojokerto Raya memberikan pendampingan hukum terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan di Kabupaten Jombang. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat malam, 29 Mei 2026, di Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Seorang pria berinisial AL (50) mendatangi rumah saudaranya sendiri, Marsudi, untuk menagih utang piutang yang sebelumnya telah disepakati antara kedua belah pihak.
Menurut informasi yang dihimpun, penagihan tersebut berlangsung dengan suasana emosional sehingga memicu percekcokan antara AL dan Marsudi yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak dan adik. Meski persoalan utang tersebut dikabarkan telah dicicil oleh pihak Marsudi, pertemuan malam itu justru berujung pada keributan.
Di tengah pertengkaran tersebut, Ilham (16), anak dari Marsudi yang saat itu berusaha mendampingi orang tuanya, diduga ikut menjadi sasaran amarah AL. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bawah mata dan harus mendapatkan penanganan medis.
Pendamping korban dari LPAI Mojokerto Raya, Imam Syafi’i, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya sejak awal kejadian. Saat ini, proses hukum masih berlangsung di Polres Jombang.
“Kami terus mengawal kasus ini agar mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, karena korban masih berusia anak sehingga perlindungan hukum terhadap hak-haknya harus menjadi prioritas. Saat ini Minggu (31/06/26) kami menunggu perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Unit PPA Polres Jombang,” ujar Imam Syafei
Menurut Imam safei,” Permasalahan yang berawal dari sengketa utang piutang antarsaudara tidak seharusnya menyeret anak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan persoalan tersebut.
“Kejadian ini bermula dari persoalan hutang piutang antara kakak dan adik. Informasi yang kami peroleh, pihak adik sebenarnya telah melakukan pembayaran secara bertahap atau mencicil kewajibannya. Namun saat penagihan dilakukan dengan emosi tinggi, terjadi percekcokan yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang anak. Anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban,” tegasnya.
LPAI Mojokerto Raya menilai setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, oleh sebab itu, pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum secara psikologis kepada korban hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan terus mengupayakan langkah-langkah hukum yang diperlukan agar korban memperoleh keadilan. Negara telah memberikan perlindungan khusus kepada anak dari segala bentuk kekerasan. Oleh sebab itu kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi,” tambah Imam Syafei
Dalam perkara ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta.
Selain itu, apabila terbukti terjadi penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.(Red)













