Berita  

Dinas Perkim Jombang Mengingatkan Masyarakat Terkait Jual Beli Tanah Kavling

Jombang Lacakjejak.id  –  Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait peningkatan praktik jual-beli tanah kavling yang tidak dilengkapi dengan site plan (tapak) wilayah perumahan, praktik ini tidak hanya menimbulkan masalah, tetapi juga berpotensi mengganggu rencana tata ruang dan wilayah (RT-RW) yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah (Perda), selain itu, masyarakat juga berisiko kehilangan hak-hak mereka.Selasa (20/06/2023).

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Agung Hariyadi,mengatakan,” Kami telah mengambil langkah antisipatif dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan secara intensif, pada masyarakat karena kebanyakan sengketa jual-beli tanah kavling terjadi karena kurangnya pengetahuan dari pemilik lahan, pengembang, dan masyarakat sebagai pembeli tanah kavling,” tuturnya.

Agung mengungkapkan ,” Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat berdampak negatif jika terus terjadi, hal ini berpotensi merugikan pemilik lahan kavling, pengembang, masyarakat, dan pemerintah daerah yang memiliki kepentingan dalam menjaga tata ruang dan wilayah.

” Jika tidak ada edukasi yang cukup, masyarakat akan mengalami dampak negatif dalam transaksi jual-beli tanah kavling. Oleh karena itu, sosialisasi yang berkelanjutan, termasuk melalui media massa, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam membeli tanah kavling yang saat ini marak, semua pihak yang terlibat dalam jual-beli tanah kavling diharapkan saling memahami hak dan kewajiban mereka, untuk mencapai hal ini, pemilik lahan atau pengembang perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk izin site plan sebagai dasar untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk,

” Site plan wilayah mengatur kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Agung menjelaskan bahwa dalam banyak kasus jual-beli tanah kavling, tidak ada site plan, dan status tanah masih belum jelas, oleh karena itu, Agung menyarankan agar masyarakat tidak membeli tanah kavling, tetapi memilih perumahan atau tanah yang bukan dalam bentuk kavling, untuk menghindari penyesalan di kemudian hari,” Paparnya.

Agung juga menyadari bahwa banyaknya terjadi kasus jual-beli tanah kavling yang tidak memperhatikan penyediaan fasum dan fasos. Izin site plan menjadi penting dalam hal ini, dan tanpa izin tersebut, Dinas Perkim tidak akan memberikan rekomendasi izin.

Agung menegaskan,” Bisnis tanah kavling siap bangun dalam bentuk apa pun tidak diizinkan di Kabupaten Jombang sejak diberlakukannya Undang-Undang tersebut diatas,” Pungkasnya. (Jit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *